Selasa 23 Apr 2019 14:10 WIB

Bawaslu: Laporkan Kecurangan Pemilu, Jangan Hanya Berkoar

Setiap laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan pasti akan ditindaklanjuti.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin usai meninjau sejumlah TPS di Tangerang Selatan, Rabu (17/4).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin usai meninjau sejumlah TPS di Tangerang Selatan, Rabu (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, meminta kepada semua pihak agar mau melaporkan segala bentuk kecurangan dalam proses Pemilu 2019. Afif menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan pasti akan ditindaklanjuti.

"Jadi, silakan melapor jika ada temuan dugaan pelanggaran atau kecurangan, pasti kita akan tidak lanjuti. Jangan hanya berkoar-koar saja kalau ada temuan, laporkan saja," ujar Afif saat dihubungi wartawan, Selasa (23/4).

Afif mengakui bahwa pelanggaran dan kecurangan tersebut pasti terjadi dalam proses pemilu. Namun, selalu ada ruang yang disediakan oleh undang-undang untuk menangani, menindaklanjuti dan menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut.

"Sampai sekarang Bawaslu telah menerima banyak laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ada yang sudah ditangani atau diproses dan ada sedang diproses. Artinya, pasti ditindaklanjuti sesuai tingkatan dan jenis pelanggarannya," kata dia.

Bawaslu mengaku telah memproses 7.132 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu sejak masa kampanye 2019 hingga Senin, 22 April 2019. Laporan tersebut merupakan laporan yang sudah diregistrasi dan telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Kami sebenarnya menerima 7.832 dugaan pelanggaran pemilu dengan rincian 903 dalam bentuk laporan dan 6.929 dalam bentuk temuan Bawaslu. Namun yang teregistrasi dan diproses ada 7.132 laporan dan temuan," lanjut  Afif. 

Dari 7.132 laporan sebanyak 5.167 merupakan pelanggaran administrasi, 343 merupakan pelanggaran pidana, 121 pelanggaran kode etik, 696 pelanggaran hukum lainnya, 724 bukan merupakan kategori pelanggaran dan 88 pelanggaran masih dalam proses. "Dari 343 pelanggaran pidana, sudah ada 100 putusan dengan rincian 77 putusan inkrah dan 23 putusan banding atau proses," tambah Afif. 

Berikut ini data pelanggaran selama proses Pemilu 2019

Data Temuan Tertinggi yang diterima Bawaslu:

1. Jawa Timur: 3.002 temuan

2. Sulawesi Selatan: 772 temuan

3. Jawa Barat: 514 temuan

4. Sulawesi Tengah: 475 temuan

5. Jawa Tengah: 399 temuan

Data Laporan Tertinggi yang diterima Bawaslu:

1. Jawa Barat: 117 laporan

2. Sulawesi Selatan: 115 laporan

3. Aceh: 95 laporan

4. Sumatera Utara: 73 laporan

5. Jawa Tengah: 61 laporan

Pelanggaran Pidana

- Jumlah yang diputus: 100 putusan

- 77 putusan inkrah

- 23 putusan banding/proses

Sebaran Putusan Pidana:

1. DKI Jakarta: 4 putusan

2. Kepulauan Riau: 3 putusan

3. Sulawesi Barat: 1 putusan

4. Sulawesi Selatan: 11 putusan

5. Sumatera Barat: 5 putusan

6. NTB: 8 putusan

7. Jawa Barat: 5 putusan

8. Sulawesi Tengah: 14 putusan

9. Kalimantan Selatan: 3 putusan

10. Kaltim: 1 putusan

11. Sulawesi Tenggara: 2 putusan

12. Yogyakarta: 2 putusan

13. Riua: 4 putusan

14. Bali: 1 putusan

15. Jawa Timur: 1 putusan

16. Maluku Utara: 1 putusan

17. Maluku: 2 putusan

18. Jawa Tengah: 8 putusan

19. Jawa Barat: 2 putusan

20. Kalimantan Utara: 1 putusan

21. Sulawesi Barat: 1 putusan

22. Gorontalo: 14 putusan

23. Sumatera Utara: 1 putusan

24. Sulawesi Utara: 2 putusan

25. Kalimantan Barat: 1 putusan

26. Kalimantan Utara: 1 putusan

27. Papua Barat: 1 putusan

28. Bangka Belitung: 1 putusan

Jenis Pelanggaran:

1. ASN, TNI, dan kepolisian ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye: 11 putusan

2. Kampanye iklan media cetak, media massa elektronik dan internet di luar jadwal: 2 putusan

3. Kampanye pemilu di luar jadwal: 2 putusan

4. Kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan peserta pemilu: 17 putusan

5. Menggunakan fasilitas pemerintah: 6 putusan

6. Pelaksana, peserta dan tim kampanye langgar larangan kampanye: 20 putusan

7. Pelaksana kampanye melibatkan orang yang dilarang untuk kampanye: 4 putusan

8. Pemalsuan dokumem: 13 putusan

9. Politik uang: 24 putusan

10. Mengacaukan, menghalangi dan mengganggu jalannya kampanye: 1 putusan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement