REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, meminta kepada semua pihak agar mau melaporkan segala bentuk kecurangan dalam proses Pemilu 2019. Afif menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan pasti akan ditindaklanjuti.
"Jadi, silakan melapor jika ada temuan dugaan pelanggaran atau kecurangan, pasti kita akan tidak lanjuti. Jangan hanya berkoar-koar saja kalau ada temuan, laporkan saja," ujar Afif saat dihubungi wartawan, Selasa (23/4).
Afif mengakui bahwa pelanggaran dan kecurangan tersebut pasti terjadi dalam proses pemilu. Namun, selalu ada ruang yang disediakan oleh undang-undang untuk menangani, menindaklanjuti dan menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut.
"Sampai sekarang Bawaslu telah menerima banyak laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ada yang sudah ditangani atau diproses dan ada sedang diproses. Artinya, pasti ditindaklanjuti sesuai tingkatan dan jenis pelanggarannya," kata dia.
Bawaslu mengaku telah memproses 7.132 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu sejak masa kampanye 2019 hingga Senin, 22 April 2019. Laporan tersebut merupakan laporan yang sudah diregistrasi dan telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Kami sebenarnya menerima 7.832 dugaan pelanggaran pemilu dengan rincian 903 dalam bentuk laporan dan 6.929 dalam bentuk temuan Bawaslu. Namun yang teregistrasi dan diproses ada 7.132 laporan dan temuan," lanjut Afif.
Dari 7.132 laporan sebanyak 5.167 merupakan pelanggaran administrasi, 343 merupakan pelanggaran pidana, 121 pelanggaran kode etik, 696 pelanggaran hukum lainnya, 724 bukan merupakan kategori pelanggaran dan 88 pelanggaran masih dalam proses. "Dari 343 pelanggaran pidana, sudah ada 100 putusan dengan rincian 77 putusan inkrah dan 23 putusan banding atau proses," tambah Afif.
Berikut ini data pelanggaran selama proses Pemilu 2019
Data Temuan Tertinggi yang diterima Bawaslu:
1. Jawa Timur: 3.002 temuan
2. Sulawesi Selatan: 772 temuan
3. Jawa Barat: 514 temuan
4. Sulawesi Tengah: 475 temuan
5. Jawa Tengah: 399 temuan
Data Laporan Tertinggi yang diterima Bawaslu:
1. Jawa Barat: 117 laporan
2. Sulawesi Selatan: 115 laporan
3. Aceh: 95 laporan
4. Sumatera Utara: 73 laporan
5. Jawa Tengah: 61 laporan
Pelanggaran Pidana
- Jumlah yang diputus: 100 putusan
- 77 putusan inkrah
- 23 putusan banding/proses
Sebaran Putusan Pidana:
1. DKI Jakarta: 4 putusan
2. Kepulauan Riau: 3 putusan
3. Sulawesi Barat: 1 putusan
4. Sulawesi Selatan: 11 putusan
5. Sumatera Barat: 5 putusan
6. NTB: 8 putusan
7. Jawa Barat: 5 putusan
8. Sulawesi Tengah: 14 putusan
9. Kalimantan Selatan: 3 putusan
10. Kaltim: 1 putusan
11. Sulawesi Tenggara: 2 putusan
12. Yogyakarta: 2 putusan
13. Riua: 4 putusan
14. Bali: 1 putusan
15. Jawa Timur: 1 putusan
16. Maluku Utara: 1 putusan
17. Maluku: 2 putusan
18. Jawa Tengah: 8 putusan
19. Jawa Barat: 2 putusan
20. Kalimantan Utara: 1 putusan
21. Sulawesi Barat: 1 putusan
22. Gorontalo: 14 putusan
23. Sumatera Utara: 1 putusan
24. Sulawesi Utara: 2 putusan
25. Kalimantan Barat: 1 putusan
26. Kalimantan Utara: 1 putusan
27. Papua Barat: 1 putusan
28. Bangka Belitung: 1 putusan
Jenis Pelanggaran:
1. ASN, TNI, dan kepolisian ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye: 11 putusan
2. Kampanye iklan media cetak, media massa elektronik dan internet di luar jadwal: 2 putusan
3. Kampanye pemilu di luar jadwal: 2 putusan
4. Kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan peserta pemilu: 17 putusan
5. Menggunakan fasilitas pemerintah: 6 putusan
6. Pelaksana, peserta dan tim kampanye langgar larangan kampanye: 20 putusan
7. Pelaksana kampanye melibatkan orang yang dilarang untuk kampanye: 4 putusan
8. Pemalsuan dokumem: 13 putusan
9. Politik uang: 24 putusan
10. Mengacaukan, menghalangi dan mengganggu jalannya kampanye: 1 putusan