REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan kepada mantan Sekrrtaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan,“ ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Setelah mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Idrus pun langsung berdiskusi dengan tim penasihat hukum. Setelah berdiskusi singkat, mereka pun mengambil keputusan untuk pikir-pikir selama 7 hari.
"Setelah mendengarkan uraian pertimbangan dan putusan, kami tim penasihat hukum dan terdakwa menyatakan untuk pikir2 selama 7 hari ini. Kami akan berdiskusi kembali dengan tim dan keluarga," kata kuasa hukum Idrus, Samsul Huda.
"Seperti dikatakan penasihat hukum saya. Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan UU kepada saya selama 7 hari ini. Nanti saya akan menunjukan sikap pada waktunya, tentu semuanya akan dalam koridor hukum koridor aturan," tambah Idrus.
Sama halnya dengan Idrus, Jaksa Penuntut Umum KPK juga memilih untuk berpikir selama seminggu. "Kami nyatakan pikir-pikir," ucap Jaksa.
"Baiklah itu menjadi keputusan saudara terdakwa, kuasa hukum dan jaksa penuntut. Bila dalam 7 hari tidak ada banding, maka dianggap selesai," ujar Hakim Yanto sembari mengetuk palu menutup persidangan.