Selasa 23 Apr 2019 14:42 WIB

Idrus: Demi Allah Saya tidak Tahu Penerimaan Itu

Idrus divonis tiga tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar.

Vonis Idrus Marham. Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Vonis Idrus Marham. Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham bersumpah tidak tahu mengenai pemberian uang kepada rekannya politikus Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus hari ini divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara.

"Tentu sebagai seorang Muslim, saya bersumpah bahwa demi Allah saya tidak tahu penerimaan itu, sehingga cukuplah Allah yang tahu bahwa saya tidak tahu sama sekali," kata Idrus seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4).

Baca Juga

Idrus divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Idrus divonis selama lima tahun dan pidana denda selama Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis itu pun berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, bukan pasal 12 huruf a sebagaimana tuntutan JPU KPK.

"Dari yang disampaikan tadi masalah uang, masih ada bahwa menerima tapi tidak menikmati. Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu, bukan hanya dari Kotjo, Samin Tan dan yang lain sama sekali saya enggak tahu," ucap Idrus.

Idrus mengaku hanya 20 hari menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar. Sedangkan, proses pembangunan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) yang dikerjakan Eni sudah 2,5 tahun.

"Bagaimana mungkin waktu 21 hari itu saya komunikasi dengan Eni, dan Eni mengakui bahwa saya sibuk. Jadi fakta-fakta inilah yang terus terang saya katakan bahwa saya sebagai mantan Ketum Pemuda Masjid, demi Allah kalau saya tahu Eni menerima uang dari banyak orang, tidak mungkin saya meminjamkan uang juga karena Eni meminjam uang kepada saya," jelas Idrus.

Namun, Idrus mengaku masih akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima vonis atau mengajukan upaya banding. Sedangkan, JPU KPK juga masih akan berpikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap.

"Kita akan menunggu putusan lengkap untuk mempelajari guna untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim. Khususnya pasal diputuskan berbeda dengan yang dituntut yang diajukan JPU. Setelah mendengar majelis hakim bahwasanya pertimbangan hakim hampir sama dengan fakta hukum analisa yuridis tuntutan JPU," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Menurut Budhi, dalam pertimbangan majelis hakim ada menyebutkan ada kesepakatan tersembunyi yang diwarnai pemberian uang antara Idrus, Eni selaku anggota DPR yang bermitra dengan PLN. "Dalam pertimbangan disebutkan Eni dikehendaki dan diketahui Idrus Marham untuk membantu Kotjo mendapatkan PLTU Riau-1, nah apabila proyek ini berhasil Eni akan mendapatkan fee. Uang itu memang tidak dipergunakan pribadi tapi munaslub dan keperluan Eni serta pilkada suaminya," jelas jaksa Budhi.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement