Selasa 23 Apr 2019 16:43 WIB

Sipir Lapas Kerobokan Dipecat Usai Selundupkan Narkoba

Sang sipir sebelumnya sudah dua kali menerima sanksi di 2015 dan 2017.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Indira Rezkisari
Lapas Kerobokan, Bali
Foto: ANTARA FOTO/ Nyoman Budhiana
Lapas Kerobokan, Bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Sutrisno membebastugaskan seorang anggotanya yang merupakan sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar. Pegawai negeri sipil (PNS) bernama I Made Teguh (28 tahun) tersebut terbukti terlibat dalam usaha penyelundupan narkoba ke tahanan Lapas Kerobokan.

"Kami berterima kasih kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah bekerja sama membersihkan barang terlarang tersebut masuk ke dalam lapas," kata Sutrisno di Denpasar, Selasa (23/4).

Baca Juga

Penangkapan atas Teguh dilakukan di luar lapas. Meski demikian, Sutrisno menyebut barang haram tersebut sangat berpotensi masuk ke dalam lapas.

Pihak Kanwil Kemenkumham Bali lebih lanjut akan memetakan risiko terkait peredaran narkoba di Lapas Kerobokan. Kegiatan ini bekerja sama dengan pihak-pihak berwenang, bahkan membuka diri dengan penyidik sebagai bentuk langkah preventif.

"Kami terus melakukan pembenahan, penguatan komitmen, dan upaya menggabungkan informasi dengan BNN dan kepolisian," katanya.

Teguh akan diberhentikan dari statusnya sebagai abdi negara sejak bertugas di Lapas Kerobokan 2010. Pangkat terakhirnya Golongan IIIA bergaji pokok Rp 3,5 juta, atau mencapai Rp 8,5 juta per bulan jika ditambahkan berbagai tunjangan.

Kepala Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan menambahkan Teguh bertugas di satuan pengamanan pintu utama lapas. Ini merupakan pintu di mana sipir berhadapan langsung dengan tahanan.

"Dia mungkin sudah lihai melihat situasi," katanya. Teguh sebelumnya dua kali melanggar disiplin tugas, yaitu 2015 dan 2017. Dia mendapatkan sanksi teguran dan hukuman ringan.

Sebanyak 590 butir pil ekstasi yang dibawa Teguh menurut informasi diperintah seorang narapidana di dalam lapas bernama Surya Adi Saputra. Ia mengemas pil-pil setan itu ke dalam 20 bungkus kopi kemasan.

Teguh diberi imbalan Rp 3 juta untuk satu kali tugas. Ia pun mengaku telah mengantongi Rp 500 ribu dari si pemberi perintah. Teguh mengaku baru pertama kalinya melakukan usaha terlarang ini. Aksi Teguh digagalkan petugas BNN Provinsi Bali setelah menerima informasi kuat dari sumber terpercaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement