Selasa 23 Apr 2019 19:24 WIB

Lahan Kosong Bakal Kena Pajak Dua Kali Lipat

Lahan kosong yang terkena pajak dua kali lipat adalah yang berada di jalan protokol

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi lahan kosong di jalan protokol Ibu Kota akan dikenakan pajak hingga dua lipat. Peningkatan PBB itu dimaksudkan untuk mendorong penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilakukan di luar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Jalan-jalan protokol seperti Sudirman Thamrin, lalu mulai dari Cawang sampai Slipi, semua lahan kosong di tempat itu yang tidak digunakan. PBB-nya naik dua kali lipat," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Menurut dia, banyak ditemukan lahan yang tidak digunakan hanya ditutupi seng justru tak terurus bahkan menjadi sarang nyamuk. Padahal, kata Anies, apabila lahan tersebut digunakan untuk pembangunan RTH akan memberi manfaat bagi lingkungan di Jakarta.

Untuk itu, Anies akan memberikan insentif pajak bagi pemilik lahan yang bersedia membangun taman yang difungsikan menjadi RTH. Ia mengatakan, justru sebaliknya, pemilik lahan akan mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen dari yang diwajibkan.

Anies melanjutkan, insentif pajak diberikan untuk meringankan pemilik lahan karena telah membangun RTH. Sebagai gantinya perawatan taman tersebut juga akan menjadi tanggung jawab pemilik lahan tersebut.

Sehingga, kata Anies, pemenuhan penyediaan RTH tidak hanya disiapkan Pemprov saja. Selama ini, Pemprov DKI hanya melakukan belanja untuk membangun RTH dengan membeli lahan.

"Padahal enggak harus beli lahan, cukup dengan memberikan diskon gini. Jadi nanti para pemilik lahan punya pilihan mau ditutup, bayar dua kali lipat, atau bayar separuh tapi dijadikan taman," jelas Anies.

Ia menambahkan, peraturan mengenai pemberlakuan pajak tersebut akan diatur melalui peraturan gubernur. Sementara, pergub tersebut masih dalam proses penyusunan dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Menurut Anies, kebijakan ini sudah diperhitungkan dan dipastikan tidak merugikan pemilik lahan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement