REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Barisan Advokat Indonesia (BADI), melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). BADI meminta DKPP memberhentikan Ilham untuk sementara karena diduga memiliki konflik kepentingan dengan salah satu peserta pemilu.
Presidium BADI, Nur Aris, mengatakan laporan itu sudah disampaikan pada Senin (22/4). "Kemarin siang kami melaporkan Ilham Saputra terkait dengan viralnya informasi bahwa dirinya memiliki hubungan saudara dengan salah satu tim pemenangan paslon capres-cawapres 02," ujar Nur ketika dihubungi, Selasa (23/4).
Sebagaimana diketahui, Ilham Saputra dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Yuga Aden. Ilham pun mengakui bahwa dirinya adalak adik kandung Yuga. Karena itu, Nur berpendapat bahwa hal tersebut melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
"Dalam aturan itu disebutkan kalau misalkan diantara komisioner memiliki hubungan dengan tim pemenangan peserta pemilu, maka mereka wajib memberitaukan kepada masyarakat umum, " lanjut Nur.
Sementara itu, kata dia, Ilham baru menyampaikan hal tersebut setelah informasinya menjadi viral di media sosial.
"Maka kami minta kepada DKPP memberhentikan yang bersangkutan untuk sementara waktu, sampai selesainya pengumuman hasil real count pada 22 Mei mendatang, " tambah Nur.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner KPU,Viryan, mengatakan KPU sudah mengetahui bahwa Ilham Saputra dilaporkan ke DKPP. KPU secara institusi, kata dia menghormati laporan dari pihak BADI.
Viryan memastikan laporan tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja KPU dalam menyelenggarakan tahapan pemilu yang sudah memasuki rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2019.
"Jadi itu mekanisme yang baik-baik saja, silakan lapor, kami menghormati proses itu. Tetapi, itu enggak (ganggu kinerja KPU), kita terus bekerja," ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Viryan mengatakan Ilham juga siap menghadapi sidang DKPP dan menjelaskan soal profesionalitasnya. Menurut dia, DKPP merupakan mekanisme etik untuk menguji kehormatan penyelengggara pemilu.
"Pernah Tahun 2014 Pak Hadar Nafis Gumay (komisioner KPU saat itu) diduga melakukan pertemuan dengan peserta pemilu yang padahal hanya papasan dan diajukan ke DKPP. Hasilnya adalah direhabilitasi dengan pujian. Jadi itu mekanisme yang baik-baik saja," kata dia.