Rabu 24 Apr 2019 08:58 WIB

KIP: KPU Harus Segera Koreksi Jika Ada Informasi tak Benar

KIP mengapresiasi pelaksanaan pemilu 2019 yang berlangsung lancar dan aman.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi Pusat (KIP) mengingatkan penyelenggara Pemilu agar menyampaikan informasi terkait hasil pemilu presiden (Pilpres) dan pemilu legislatif (Pileg) kepada publik secara akurat. Hal ini guna menyusul maraknya informasi hasil pemilu yang simpang siur di media sosial dan mainstream yang meresahkan masyarakat.

“KPU juga harus segera mengoreksi dan mengklarifikasi jika ada informasi yang tidak benar. Koreksi dan klarifikasi itu penting, agar tidak menimbulkan keresahan,” kata Ketua KIP Gede Narayana dalam siaran pressnya, Selasa (23/4).

Baca Juga

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait hasil pilpres dan pileg, Gede juga meminta kepada semua pihak agar menjadikan penyelenggara pemilu sebagai badan publik yang berwenang dan dipercaya mengumumkan informasi terkait hasil pemilu. Lembaga yang berwenang dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, DKPP, dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia menjelaskan KPU yang diberi amanah sebagai pelaksana pemilu dalam menjalankan tugasnya diawasi oleh Bawaslu dan DKPP. DKPP bertindak sebagai dewan yang menyelesaikan pelanggaran etik di KPU dan Bawaslu, sedangkan MK sebagai pengawal dan penjaga konstitusi negara.

"Semua itu bertujuan agar pemilu berjalan jurdil dan kredibel," kata Gede.

Untuk memastikan validitas informasi hasil pelaksanaan pilpres dan pileg, Gede menyarankan kepada masyarakat dan pengguna informasi agar aktif mengakses dan meminta informasi terkait pemilu kepada KPU. Ini termasuk mendapatkan klarifikasi terkait informasi pemilu.

Jika penyelenggara pemilu tidak memberikan informasi, Gede mengatakan, publik dapat mengajukan permohonan informasi tentang hasil pemilu kepada KPU. Jika tidak dilayani, maka bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2019, Badan Publik penyelenggara pemilu diberi waktu tiga hari kerja untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat. Karena itu, penyelenggara pemilu selaku badan publik wajib menyediakan informasi serta merta, informasi berkala, dan informasi tersedia setiap saat. 

Informasi serta merta merupakan informasi yang wajib disediakan penyelenggara pemilu dengan cepat agar tidak menimbulkan kerugian publik, seperti informasi tentang Pemilihan Suara Ulang (PSU), sehingga publik mengetahui jadwal pelaksanaan PSU dimaksud, agar hak pilih pemilih tidak hilang.

“Di PKPU Nomor 3 tahun 2019 pasal 61 KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama tujuh hari,” kata dia. 

Kendati demikian, Gede mengapresiasi pelaksanaan pemilu 2019 yang memilih presiden, wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten/kota yang  berlansung aman dan lancar. Terlebih lagi, tingginya tingkat partisipasi masyarakat yang mencapai 80 persen.

Menurutnya, prestasi tersebut menjadi kebanggaan semua pihak dan harus dijaga. "Apalagi, Pemilu 2019  mungkin  terbesar sepanjang sejarah pemilu di dunia karena melibatkan lebih dari 192 juta pemilih dan dilaksanakan secara serentak," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement