REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan anak di bawah umur ikut mencoblos dengan menggunakan C6 milik orang lain pada pemilu serentak 17 April 2019 di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Inilah yang menjadi alasan Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang.
"Bawaslu menemukan ada anak berusia di bawah umur ikut memberikan hak suara. Anak yang bersangkutan belum cukup umur untuk ikut memilih pada pemilu ini," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Martoni Reo kepada ANTARA di Kupang, Rabu.
Selain itu kata Martoni, Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran pemilu di TPS 8, Camplong I, Kecamatan Fatuleu. Di sana dua pemilih dari Kota Kupang ikut memilih tanpa mengantongi formulir A5 sebagai syarat bagi pemilih yang pindah tempat mencoblos.
"Keduanya hanya menggunakan KTP elektronik tanpa mengantongi A5," ungkap Martoni.
Sedangkan pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 3, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah ditemukan ada empat orang pemilih dari Surabaya dan Jakarta yang ikut memilih dengan menggunakan KTP elektronik tanpa mengantongi A5.
Terhadap pelanggaran pemilu itu menurut dia, Bawaslu Kabupaten Kupang telah direkomendasikasn kepada KPU Kabupaten Kupang untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga TPS di tiga kecamatan itu.
"Sesuai agenda PSU akan dilakukan pada 27 April 2019. Kami akan tetap mengawal proses pemungutan suara ulang di tigas TPS itu," kata Martoni