Rabu 24 Apr 2019 12:52 WIB

Dirut Tersangkut Korupsi, PLN Belum Tunjuk Pejabat Sementara

KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap kontrak PLTU

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Gedung PLN
Foto: Republika/Musiron
Gedung PLN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau 1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/4). Kosongnya jabatan direktur uatam pasca penetapan tersangka tersebut, hingga saat ini PLN belum mendapatkan pengganti atau pejabat sementara Direktur Utama.

SVP Hukum PLN, Dedeng Hidayat mengatakan hingga saat ini PLN belum ada pengganti atau pejabat sementara pengganti Sofyan Basir. Ia mengatakan secara operasional perseroan tetap melakukan aktivitas perusahaan seperti biasa.

Baca Juga

"Belum ada (pengganti atau pejabat sementara). Operasional berjalan seperti biasa saja," ujar Dedeng saat dihubungi Republika, Rabu (24/4).

Ia juga menegaskan PLN menyerahkan semua proses hukum yang sedang berjalan kepada KPK. Namun, untuk operasional kelistrikan PLN menjamin akan tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami tetap akan fokus memberikan pelayanan kelistrikan yang maksimal untuk masyarakat," ujar Dedeng.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN (Persero)," kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/4).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement