REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian daerah (Polda) Jambi menahan dua tersangka perusakan dan pembakaran surat suara hasil Pemilu 17 April 2019 di Kota Sungai Penuh, Jambi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi AKBP M Edi Faryadi mengatakan setelah kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, saat ini keduanya resmi ditahan di rutan Mapolda.
Kedua tersangka yang ditahan dalam kasus perusakan dan pembakaran surat suara pemilu itu adalah Khairul Saleh, warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Khairul juga caleg dari salah satu partai.
Tersangka kedua yakni Robin Yanet, warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Robin merupakan Pengawas Lapangan Daerah Pemilihan Desa Koto Padang.
Edi Faryadi menjelaskan, kedua tersangka dalan kasus ini dikenakan Pasal 187 (1) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 10 tahun penjara. "Sampai saat ini tim penyidik polda sudah memeriksa sebanyak dua belas orang saksi," kata Edi, Rabu (24/4).
Barang bukti yang diamankan penyidik Polda Jambi ada 14 buah terdiri dari surat suara Pemilu 2019 DPRD Kota Sungai Penuh sebanyak 70 lembar, dan 110 lembar surat suara DPR RI. Ada juga barang bukti berupa satu lembar C1 plano DPRD Kota TPS 02 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung.
Selain itu polisi juga menyita satu lembar surat suara tidak sah TPS 01, surat suara DPRD Kota Sungai Penuh TPS 02, sertifikat hasil penghitungan suara caleg DPRD Provinsi Jambi dari TPS 02, dan laporan hasil pengawasan pemilu Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Kemudian ada 74 lembar surat suara DPRD Kota Sungai Penuh dalam keadaan rusak, 76 surat suara DPRD Provinsi Jambi rusak, 79 lembar surat suara DPR RI rusak, dan 85 lembar surat suara Pilpres yang rusak.
Perusakan dan pembakaran surat suara itu terjadi pada Kamis 18 April pukul 03:30 WIB, di Desa Kota Padang Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi. Kedua pelaku mengamuk di salah satu TPS dan kemudian membawa kabur dan membakar surat suara dengan merusak kotak suara. Edi Faryadi juga menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini yang kini terus dikembangkan penyidik.