Rabu 24 Apr 2019 16:20 WIB

KPU Janji Bayarkan Santunan untuk KPPS Secepatnya

KPU berharap 10 hari ke depan, dana santunan sudah bisa disalurkan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Petugas KPPS
Foto: republika
Petugas KPPS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji segera menyalurkan dana santunan untuk para KPPS yang terkena musibah saat bertugas. Pembayaran santunan menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan oleh KPU.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arif Rahman Hakim mengatakan saat ini, KPU sedang melakukan revisi optimalisasi anggaran yang ada. Di sisi lain, Kemenkeu akan mengeluarkan standar biaya masukan lainnya yang dijanjikan keluar pekan ini.

Baca Juga

Setelah standar biaya masukan itu keluar, KPU akan membayarkan tunjangan ke daerah. "Bagi kami makin cepat dibayarkan makin bagus. Kalau nanti dari Kemenkeu pekan ini udah keluar standar biaya masukan lainnya itu, kita akan keluarkan juknisnya minggu depan. Mudah-mudahan 10 hari kedepan udah bisa kita eksekusi (penyaluran santunan)," kata Arif ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Arif menjelaskan hasil pertemuan dengan Kementerian  Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (23/4). Sebagaimana diketahui, pertemuan itu membahas perihal pembayaran santunan. 

Arief mengungkapkan Kemenkeu kemungkinan besar akan menyetujui usulan besaran santunan kepada KPPS yang disampaikan KPU. Besaran santunan itu yakni sekitar Rp 36 juta untuk  KPPS yang meninggal, Rp 16 juta-Rp 30 juta untuk KPPS yang sakit. 

"Untuk yang sakit itu tergantung nanti seberapa tingkat parahnya," kata dia

Terkait pencairan dana, KPU belum merinci syarat apa saja yang harus dipenuhi KPPS atau keluarga KPPS. Namun, KPU berjanji tidak akan menerapkan syarat yang sulit dalam penyaluran santunan. "Intinya persyaratannya semudah mungkin," ujar Arif. 

Arif menyebutkan, syarat minimal misalnya ada keterangan dari Ketua KPPS kalau yang bersangkutan adalah anggota KPPS. "Kemudian diverifikasi tingkat atasnya. Prinsipnya juknis dari kami tidak akan menyulitkan," kata dia.

Menurut Arif, verifikasi tersebut untuk menghindari adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai KPPS. Selain itu, KPPS atau keluarga KPPS yang tertimpa musibah diminta membuat surat pernyataan tanggung jawab.  

"Nanti akan ada verifikasi di tingkat atasnya dan juga ada mekanisme tanggung jawab dari masing-masing orang," tegas Arif.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement