Rabu 24 Apr 2019 18:09 WIB

Sepi Job dan Ingin Rayakan Ultah Alasan VA Jual Diri

Sepi job sebagai artis membuat VA menawarkan diri lewat muncikari

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Christiyaningsih
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) dikawal petugas sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019).
Foto: Antara/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) dikawal petugas sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aktris FTV berinisial VA (25) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4). Dalam surat dakwaan terungkap alasan VA meminta dicarikan pria yang mau booking out atau BO yakni karena job keartisan sepi dan ingin merayakan ulang tahun.

Atas alasan itu pada 12 November 2018 terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini alias Siska (muncikari) melalui Whatsapp. VA meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks.

Baca Juga

Kepada Siska, terdakwa VA beralasan ingin mendapatkan penghasilan tambahan karena sepi job ditambah lagi yang bersangkutan akan merayakan ulang tahunnya. Siska kemudian menghubungi saksi lain, Fitriandi alias Vitly Jen (muncikari lainnya) soal permintaan VA itu.

Beberapa waktu kemudian terjadi kesepakatan antara para muncikari dan pemesan VA yakni seorang laki-laki bernama Rian Subroto. Selain VA, Rian Subroto juga memesan perempuan lain yakni model berinisial AS. "Masing-masing dengan harga Rp 80 juta untuk VA dan Rp 25 juta untuk AS. Itu tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi," ujar Jaksa Dini.

Singkat cerita pada 5 Januari 2019 VA dan AS kemudian menemui laki-laki pemesannya, Rian Subroto, di kamar 2721 salah satu hotel di Surabaya sebelum akhirnya diamankan polisi. Awalnya VA hanya dijadikan saksi kasus tersebut. Setelah dikembangkan, VA terbukti menyebarkan konten asusila lewat media sosialnya sehingga ditetapkan menjadi tersangka.

"Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Dini.

Dipimpin Hakim Ketua Dwi Purwadi, sidang perdana VA tersebut digelar terbuka untuk umum yang dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Surabaya mendakwa VA telah menyebarkan konten asusila terkait prostitusi. Vanessa disebut menawarkan jasa seks lewat informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan disebarkan melalui pesan Whatsapp.

"Terdakwa baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata Jaksa Dini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement