REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa menuntut Bupati Cirebon non-aktif, Sunjaya Purwadisastra, tujuh tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti menerima suap dalam jual beli jabatan selama memimpin Kabupaten Cirebon.
Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan penjara. Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/4).
Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar asal 12 huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan alasan tersebut, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terdahap terdakwa tujuh tahun penjara.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun penjara dikurangi masa hukuman dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," ujar jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Hal yang meringankan, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan kooperatif. Sedangkan hal yang memberatkan, kata Jaksa, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.
‘’Perbuatan terdakwa telah merusak sistem pembinaan pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon dengan melakukan KKN dalam proses rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN. Terdakwa tidak memberikan teladan kepada masyarakat,’’ tutur jaksa.
Selain itu, jaksa juga menolak justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa. Jaksa menilai terdakwa merupakan aktor utama di balik kasus jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon. "Permohonan (JC) tidak dapat dikabulkan dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai JC tidak terpenuhi," ujar jaksa.