Rabu 24 Apr 2019 20:06 WIB

Dinilai Coba Retas Situs KPU, MAA Ditangkap Polisi

Polisi menangkap MAA di rumahnya di Payakumbuh.

Komisi Pemilihan Umum
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka MAA, pelaku percobaan peretasan terhadap situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini tengah diperiksa penyidik di Bareskrim Polri. Tersangkap diperiksa tim siber.

"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Brigjen Dedi saat dihubungi, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dibantu tim Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap tersangka MAA (19 tahun) di rumahnya yang berlokasi di Payakumbuh Barat pada Senin (22/4).

Sejumlah barang bukti yang disita dari MAA yakni satu laptop, dua flashdisk, dua ponsel pintar dan kartu SIM-nya, satu modem, dan dua kartu SIM.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MAA telah melakukan aktivitas pencarian celah keamanan pada situs KPU dari sebuah warnet di Payakumbuh pada Kamis (18/4).

MAA sebelumnya telah menemukan sebuah celah keamanan di situs KPU dan melaporkannya ke e-mail pengaduan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tersangka sendiri merupakan hacker yang sudah berpengalaman, terbukti dengan beberapa prestasi yang pernah diraihnya pada beberapa kompetisi hacking.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement