REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, bakal menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu (27/4). PSU dilaksanakan karena dugaan adanya pelanggaran.
Tiga TPS tersebut yakni, TPS 002 Gedangan di Kecamatan Grogol, TPS 005 Karanganyar do Kecamatan Weru, dan TPS 007 Toriyo di Kecamatan Bendosari. Rencananya, PSU dilaksanakan pada 27 April atau batas maksimal 10 hari setelah pemungutan suara pada 17 April sesuai dengan ketentuan.
Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan pelaksanaan PSU tersebut sesuai dengan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Dalam surat tersebut, Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan PSU di tiga TPS. Secara rinci, TPS 002 Gedangan direkomendasikan menggelar empat jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan DPD, pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi. Selanjutnya, TPS 005 Karanganyar mendapat rekomendasi melaksanakan PSU untuk Pilpres. Sedangkan TPS 007 Toriyo direkomendasikan melaksanakan PSU untuk pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi.
KPU Sukoharjo telah melaporkan rencana pelaksanaan PSU ke KPU Provinsi Jawa Tengah. KPU juga melakukan koordinasi dan menyosialisasikan kepada tim sukses masing-masing pasangan calon (paslon) presiden nomor 01 dan 02, serta partai politik peserta pemilu. KPU juga berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga TPS tersebut terkait dengan pelaksanaan PSU.
"Saat ini kami tinggal menunggu distribusi logistik dari KPU pusat," jelasnya kepada wartawan, Rabu (24/4).