REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis enam bulan penjara Manajer Umum Hotel Puri Bunga Senggigi, Marcel Lothar Manfred Navest terkait penyiaran secara langsung pertandingan Piala Dunia 2014. Marcel dinilai tidak mengantongi lisensi hak siar atau izin dari penyelenggara, PT Inter Sport Marketing (ISM),
Vonis hukuman disampaikan Ketua Majelis Hakim Achmad Sugeng Djauhari dalam sidang putusannya yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (24/4). Vonis hakim berdasarkan uraian dakwaan pertamanya, yakni Pasal 9 Ayat (1) Huruf a, b, e, dan g Undang-Undang RI Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Marcel Lothar Manfred Navest terbukti secara sah dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sugeng Djauhari.
Terkait dengan perbuatan pidana penjara enam bulan dijatuhkan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 113 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. Vonis penjara untuk Marcel dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk menghukumnya dengan pidana selama 10 bulan penjara.
Usai mendengar putusannya, terdakwa dan juga jaksa belum memberikan pernyataan untuk banding atau pun menerima putusan. Melainkan, meminta waktu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk menggunakan haknya selama tujuh hari dalam menentukan sikap.
Federation of International Football Association (FIFA), sebagai pemegang hak eksklusif penyelenggara Piala Dunia 2014 di Brazil, telah memberikan lisensi hak penyiaran langsungnya kepada PT ISM. Sebagai satu-satunya perusahaan di Indonesia yang mendapatkan lisensi atas konten siaran langsung Piala Dunia 2014, PT ISM mengeluarkan sublisensinya kepada PT Nonbar, sebagai koordinator tunggal pemasaran, sosialisasi, pengawasan, penertiban, perizinan, dan nonton bareng di area komersial seperti hotel, restoran, mal, dan tempat hiburan lainnya.
Dengan landasan tersebut, hotel yang dikelola Marcel diketahui telah menyiarkan secara langsung pertandingan Piala Dunia 2014 menggunakan digital receiver dan antena UHF tanpa izin atau hak siar dari PT Nonbar. Upaya teguran dalam bentuk somasi sebelumnya telah dilakukan. Namun karena tidak mendapatkan tanggapan, PT ISM melalui PT Nonbar melaporkan hal tersebut ke Polda NTB pada 2014.