REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana memberikan tanggapannya terkait video pembakaran kotak dan surat suara di Kantor Kecamatan Tingginambut, Papua.
Menurut Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, kotak dan surat suara yang dibakar tersebut merupakan kertas suara yang tidak terpakai.
Karena itu, untuk menghindari penyalahgunaan kertas suara, petugas KPUD Puncak Jaya pun memusnahkannya. Proses pemusnahan kertas suara yang direkam dalam video itupun seolah-olah menunjukkan proses pemungutan suara di Tingginambut berjalan tidak aman.
"Yang dibakar itu dokumen yang tidak diperlukan lagi, agar tidak disalahgunakan," kata Jaleswari, dikutip dari siaran resmi yang diterima, Rabu (24/4).
Ia pun mengaku telah mengonfirmasi soal hal tersebut kepada petugas di daerah.
Menurutnya, dokumen-dokumen penting sudah diamankan ke kantor KPU Mulia, Puncak Jaya untuk dilakukan rekapitulasi.
Jaleswari menjelaskan, pemilu di distrik Tingginambut menggunakan sistem noken yang tidak membutuhkan kertas suara.
Penggunaan sistem ini telah disahkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu. Puncak Jaya merupakan satu dari 12 kabupaten yang diizinkan menggunakan sistem noken itu. Ia pun menduga unggahan video itu dimaksudkan untuk mengacaukan dan mendelegitimasi kerja para penyelenggara pemilu.
"Sepertinya mereka ingin membuat isu di Tingginambut tidak aman padahal ini wilayah yang aman dan baik-baik saja selama pemilu" katanya.
Sementara itu, Kapolda Papua Benda Irjen Martuani Sormin Siregar menyayangkan informasi salah tentang video yang tersebar di media sosial itu. Berdasarkan penyelidikan polisi, benda yang dibakar di depan kantor Distrik Tingginambut itu adalah sisa dokumen pemilu yang sudah tak terpakai. "Sudah dibuatkan juga Berita Acara pemusnahannya," ujarnya.