REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik UIN Jakarta A Bakir Ihsan meminta semua pihak untuk memercayai kinerja jajaran KPU dalam menyelesaikan penghitungan suara Pemilu 2019. Wakil Dekan FISIP UIN Jakarta ini juga mengingatkan semua pihak menghormati dan menerima hasil Pemilu 2019 yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei mendatang.
"Kita harus hormati proses yang sudah dan sedang berjalan. Percayakan lembaga penyelenggara pemilu bekerja menyelesaikan tugasnya dan menetapkan hasil pemilu," kata Bakir melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/4).
Bakir meminta semua pihak tidak melakukan tindakan yang malah mengacaukan kinerja KPU. Jika ditemukan kecurangan, peserta pemilu baik Capres-Cawapres, Caleg dan Calon DPD bisa menempuh jalur hukum yang tersedia. Baik melalui Bawaslu, DKPP dan Mahmakah Konstitusi.
Selain itu, Bakir juga meminta semua pihak legowo dengan hasil yang ditetapkan KPU. Dan jika ada yang berupaya menolak hasil pemilu dengan cara-cara yang inkonstitusional, menurut dia, sama saja mendelegitimasi lembaga dan hasil kerja penyelenggara pemilu.
Sekarang ini, kata Bakir, tidak perlu lagi meributkan hasil quick count lembaga survei. Semua pihak harus bersabar menunggu hasil penghitungan manual yang dilakukan KPU. Khususnya untuk pendukung capres 01 maupun 02 tak perlu lagi saling klaim kemenangan.
Bakir juga meminta semua harus kembali bersatu membangun Indonesia ke depan. "Hilangkan sekat-sekat perbedaan politik, kita percayakan kepada KPU untuk menuntaskan kerjanya. Dan jika ada upaya inskonstitusional atas kerja KPU sama saja mengkhianati aturan main yang telah disepakati bersama sebagai sebuah bangsa," kata Bakir.
KPU melalu Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) terus mengupdate hasil penghitungan surat hasil Pemilu 2019. Saat ini, Berdasarkan data penghitungan suara real count KPU RI pada Rabu (24/9) pagi, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara 23.259.850 atau 55,42 persen. Sementara itu pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 18.662.403 suara atau 44,58 persen. Jumlah suara yang masuk dalam sistem Situng KPU RI adalah 41.922.253.