Kamis 25 Apr 2019 08:41 WIB

Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Empat Saksi Ahli Dihadirkan

Saksi ahli yang hadir di antaranya ahli forensik digital, ahli bahasa dan sosiolog.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolanda
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini Kamis, (25/4). Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan akan menghadirkan empat orang saksi ahli.

"Ada empat orang saksi ahli yang kita hadirkan sidang hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi saat dikonfirmasi, Kamis, (25/4).

Baca Juga

Supardi menjelaskan, empat saksi itu adalah saksi ahli sosiologi Trubus, saksi ahli bahasa Wahyu Wibowo, saksi ahli pidana Metty Rahmawati dan saksi ahli forensik digital Saji Purwanto. Keempat saksi ahli ini akan memberikan keterangan di depan hakim dan juga disaksikan oleh Ratna Sarumpaet.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa karena membuat keonaran dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadap dirinya. Ratna menyebarkan hoaks kepada sejumlah orang lewat pesan Whatsapp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 Ayat (2) jo 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement