Kamis 25 Apr 2019 09:56 WIB

Anies akan Perluas Insentif Pajak Tanah Kosong Jadi RTH

Ada banyak tanah kosong di jalan protokol yang mudah teridentifikasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4) pagi.
Foto: Mimi Kartika/REPUBLIKA
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019 pada Pasal 3 menyebutkan, tanah kosong berlaku Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar dua kali lipat. Sementara tanah kosong yang dibuat Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka berlaku pengenaan 50 persen dari PBB-P2.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Pergub tersebut merupakan fase pertama yang kemudian akan diperluas di jalan-jalan protokol se-DKI. Dalam Pergub itu lokasi tanah kosong yang dimaksud yakni sepanjang Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, HR Rasuna Said, Jenderal Gatot Subroto, dan MT Haryono.

Baca Juga

"Kan jalan protokolnya banyak, Jakarta itu. Tapi saat ini kita belum punya data yang rapi, kalau Sudirman-Thamrin kita mudah identifikasi ini sebagai contoh. Cara ini yang nanti akan kita terapkan di seluruh Jakarta sesudah kita memiliki data," ujar Anies di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Ia mengatakan, ada banyak tanah kosong di jalan protokol yang mudah teridentifikasi. Khususnya di Jalan Sudirman-Thamrin karena lahan terbuka yang ada di wilayah tersebut ukurannya besar bukan 50 meter sehingga mudah teridentifikasi.

Anies menyebut, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang melakukan pengumpulan data terkait lahan-lahan maupun hunian atau fiskal kadaster yang ditargetkan rampung Juni-Juli 2019 ini. Sehingga, nantinya ada pula data jumlah lahan kosong di jalan-jalan utama Jakarta.

Anies menjelaskan, kebijakan ini secara rasional bisa dipilih oleh pemilik lahan. Para pemilik lahan bisa segera membangun di tanah itu sehingga tidak lagi menjadi lahan yang terbengkalai.

Sementara, lanjut Anies, jika terus dibiarkan menjadi lahan yang tidak berguna maka akan dikenakan pajak dua kali lipat. Sedangkan bila dimanfaatkan menjadi RTH yang bisa berguna bagi masyarakat, pemilik bisa mendapatkan insentif pajak berupa potongan pajak sebesar 50 persen.

"Dan Insya Allah insentifnya jelas, kalau dibiarkan pajaknya double kalau dijadikan taman pajaknya separuh. Silahkan saja rasional," kata Anies.

Melalui kebijakan ini juga, Anies mendorong pemenuhan RTH di ibu kota. Selain itu, ia ingin tanah kosong yang belum jelas kegiatannya berubah menjadi semak belukar. Justru lahan itu menjadi sumber masalah baru seperti sarang nyamuk.

"Dimanfaatkan oleh semuanya daripada menjadi semak belukar ditutup pakai seng. Di jalan paling protokol pula. Tujuannya agar sebuah tempat bisa bermanfaat jangan menjadi tempat semak belukar, tanaman liar, binatang liar," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement