REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghentikan deklarasi kemenangan. Dia mengatakan, klaim kemenangan tanpa bukti hanyalah tindakan provokasi.
BPN hingga saat ini tidak mau membuka data hasil perolehan suara. Kendati, Hasto mengatakan, mereka tetap melakukan klaim kemenangan sendiri, tanpa bawa bukti rekapitulasi. BPN juga tidak kompak menyebutkan tempat dimana rekapitulasi dilakukan.
"Dengan sikap BPN yang tidak mau transparan dalam rekapitulasi, tidak bersedia di audit, dan klaim sepihak kemenangan tanpa bukti, hanyalah bukti kuatnya indikasi kebohongan dalam politik," kata Hasto Kristiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/4).
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) itu lantas mengingatkan jika nilai kejujuran merupakan satu indikator moral sederhana dalam politik. Dia mengaku mendapat informasi kalau BPN sedang membujuk Bawaslu untuk mendapatkan dokumen C1.
Hasto menilai, kondisi berbeda ada pada TKN yang mempunyai hasil hitung cepat dan bisa dipertanggungjawabkan. Melihat data-data itu, kata ia, maka kemenangan Jokowi-Ma'ruf tinggal menunggu kepastian hasil penghitungan resmi KPU.
"Energi bangsa sudah terkuras selama 8 bulan. Sudah saatnya curahkan segala daya, bangun kemajuan negeri," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama 35 hari setelah pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019. Sehingga, hasil resmi pemilu 2019 baru bisa diketahui paling lama pada 22 Mei 2019.
Hasil penghitungan suara sementara Pilpres 2019 yang diunggah KPU RI melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) hingga Kamis (25/4), pukul 05.45 WIB, menunjukkan pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 55,80 persen atau 27.403.301 suara. Sementara itu, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 44,20 persen atau 21.707.103 suara.
Rekapitulasi suara sementara ini berdasarkan penghitungan formulir C1 yang masuk dari 261.331 dari total 813.350 TPS yang ada di seluruh Indonesia dan luar negeri. Cakupan suara TPS yang telah direkapitulasi KPU RI mencapai 32,13 persen dari total keseluruhan TPS yang ada.