REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada sejumlah orang yang dianggap berjasa bagi negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2019 yang diundangkan pada 24 April kemarin.
Pergub itu mengatur tentang Pembebasan PBB-P2 Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan PNS. "Pembebasan seluruhnya sebesar 100 persen atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak," bunyi Pasal 2 pada Pergub tersebut.
Orang-orang yang mendapatkan pembebasan PBB-P2, di antaranya orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya. Kemudian, veteran dan perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional. Penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia.
Selanjutnya, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur juga ikut dibebaskan dari PBB. Serta purnawirawan dan/atau pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Pembebasan PBB juga dapat diterima anak atau cucu mereka. Untuk guru, pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri dapat berlaku sampai dua generasi di bawahnya. Sedangkan orang-orang yang belum disebutkan dapat bebas PBB hingga tiga generasi.
Untuk mendapatkan pembebasan PBB tersebut, ada surat permohonan ke Pemprov DKI Jakarta berupa bukti-bukti. Nantinya, Pemprov DKI akan memverifikasi ulang persyaratan yang sudah diajukan. Apabila sudah memenuhi syarat, maka mereka akan mendapatkan penghapusan PBB.