REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan menggelar One Day Service (ODS) untuk pembuatan Akta Kelahiran serta Kartu Identitas Anak (KIA) pada peringatan HUT ke 20 Kota Depok, 27 April 2019. Pelayanan tersebut, akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga jam 12.00 WIB di depan Gedung PKK Kota Depok.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Misbahul Munir mengatakan, pelayanan tersebut untuk memeriahkan HUT Kota Depok ke-20. Dengan begitu, masyarakat yang hadir dapat juga mengurus dokumen kependudukannya.
"Momen berkumpulnya warga dimanfaatkan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kota Depok. Kelebihan pelayanan pada hari jadi Kota Depok, dokumen akan langsung selesai sehari," ujar Munir di Balai Kota Depok, Kamis (25/4).
Menurut Munir, masyarakat yang hadir hanya perlu membawa persyaratan yang dibutuhkan. Untuk akta kelahiran, misalnya, pemohon diminta mengisi formulir, membawa surat keterangan lahir, fotokopi kartu keluarga (KK), dan KTP elektronik.
"Dibawa juga persyaratan pendukung lainnya. Untuk KIA ialah membawa akta kelahiran, KK, KTP elektronik, mengisi formulir, serta foto anak," terang Munir.
Dia menambahkan, pelayanan ini hanya untuk akta kelahiran dan KIA. Selain dokumen itu, masyarakat dapat mengurusnya di kelurahan serta kantor Disdukcapil Kota Depok. "Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, semua anak di Kota Depok dapat memiliki akta kelahiran," ujar Munir.