Kamis 25 Apr 2019 15:01 WIB

Kemensos Tambah 93 Kabupaten Penerima Bantuan Nontunai

Penyaluran BPNT diberikan setiap tanggal 10.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dwi Murdaningsih
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyanyikan mars Program Bantuan Harapan (PKH) saat acara Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gor Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (11/4/2019).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyanyikan mars Program Bantuan Harapan (PKH) saat acara Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gor Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (11/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan menambah 93 kabupaten/kota yang akan menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) 2019. Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah lintas kementerian/lembaga di rapat tingkat menteri (RTM) mengenai perluasan BPNT hari ini, Kamis (25/4) sudah sepakat bahwa ada 93 kabupaten baru yang merupakan wilayah baru perluasan BPNT.

"Pemilihan 93 kabupaten (untuk menerima BPNT 2019) tergantung kesiapan mereka," kata Agus saat ditemui wartawan usai RTM Perluasan BPNT, Kamis (25/4).

Baca Juga

Ia menyebut 93 kabupaten/kota yang akan menerima BPNT telah didata memiliki keluarga penerima manfaat (KPM). Ia menambahkan, kabupaten-kabupaten itu tersebar di wilayah-wilayah Indonesia, mayoritas di luar Jawa.

Mereka di antaranya di provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Sumatra Selatan (Sumsel), Bengkulu. Selain itu, dia menambahkan, di Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau,  DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, bahkan Bali. Dengan ditambahnya 93 kabupaten/kota yang menerima BPNT, ia menyebut penyaluran akan melalui tiga fase.

"Fase pertama Juni, Agustus, dan Oktober. Semuanya harus selesai tahun ini," katanya.

Dengan penambahan kabupaten-kabupaten tersebut, pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan kendala-kendala ada di lapangan khususnya berkaitan dengan infrastruktur hingga telekomunikasi seperti kesediaan jaringan internet. Karena itu, ia menyebut Kemensos akan mengundang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk membahas daerah-daerah mana yang secara teknis harus fokus pada penyediaan infrastruktur dan telekomunikasinya.

"Kami (Kemensos) dan Himbara akan memberi masukan pada Kemenkominfo. Kemudian pihak Kemenkominfo bisa bergerak," ujarnya.

Selain menambah 93 kabupaten/kota, ia menyebut pemerintah juga sepakat penyaluran BPNT yang semula setiap tanggal 25 menjadi tanggal 10 setiap bulan. Sementara itu, ia menambahkan rencana keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT akan ditingkatkan dari 10,3 juta KPM menjadi 15,6 juta KPM selama tahun ini tidak berubah.

"Kami targetkan 15,6 juta KPM menerima BPNT bisa selesai tahun ini. Penyaluran bantuan akan melalui tiga fase yaitu Juni, Agustus, dan Oktober 2019," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement