REPUBLIKA.CO.ID, TASIKLAMAYA -- Pemeriksaan oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Tasikmalaya belum juga usai. Setelah menyatroni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo, sejumlah penyidik antirasuah yang dikawal dua polisi berpakaian lengkap mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kota Tasik. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, pemeriksaan di ruangan Direktur Utama RSUD Wasisto Hidayat dan ruang Kabag Sekretariat, Kasubag Rumah Tangga, dan Kasubag PPE, selesai pada sekitar pukul 14.30 WIB.
Bersama para penyidik terlihat pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasik Ivan Dicksan bersama para penyidik KPK yang membawa sejumlah berkas dalam sebuah koper dan kardus. Rombongan itu lantas memasuki dua mobil berplat Jakarta. Satu mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Tasik untuk bergerak ke kantor Dinas Keaehatan Kota Tasik. Tak ada satu pun penyidik atau pejabat Pemkot Tasik yang mau memberikan keterangan terkait pemeriksaan itu.
Sementara keberadaan Wasisto tak diketahui setelah pemeriksaan usai. Sejumlah pejabat RSUD yang ditemui juga enggan memberikan keterangan.
Wasisto hanya sempat memberikan keterangan saat awal para penyidik KPK mendatangi ruangannya. Kegiatan pemeriksaan itu diduga masih lanjutan rangkaian penyidikan KPK terkait Wali Kota Budi Budiman, yang ruang kerjanya diperiksa pada Rabu (24/4). "Belum beres ini, masih sibuk," kata Wasisto singkat, saat ditanya wartawan saat hendak masuk kembali ke ruangannya.
Selain memeriksa RSUD dr Soekardjo dan Dinas Kesehatan, berdasarkan informasi yang dihimpun, para penyidik KPK juga memeriksa kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Kamis (25/4) di waktu bersamaan. Sebelumnya, pada Rabu (24/4) penyidik KPK telah memeriksa ruang kerja Wali Kota Tasik Budi Budiman.
Penyidik diketahui juga memberikan beberapa pertanyaan kepada Budi, serta memanggil sejumlah pejabat Pemkot Tasik lainnya. Hingga Kamis pukul 16.00 WIB, para penyidik KPK masih memeriksa kantor Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Diduga, pemeriksaan para penyidik KPK ke sejumlah kantor dan pejabat Pemkot Tasik terkait kasus korupsi yang dilakukan mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Sebelumnya, Budi Budiman dan sejumlah pejabat Pemkot Tasik pernah juga menjadi saksi dalam kasus Yaya, yang kini telah divonis bersalah dan menerima sanksi penjara 6,5 tahun.