Kamis 25 Apr 2019 16:21 WIB

Depok Larang Penayangan Film Kucumbu Tubuh Indahku

Pemkot Depok mengajukan keberatan penayangan film kepada KPI

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi Film
Foto: pixabay
Ilustrasi Film

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Wali Kota Depok Mohammad Idris menyurati Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal penayangan film berjudul Kucumbu Tubuh Indahku di bioskop yang berada di Kota Depok. Surat bernomor 460/165-huk-DPAPMK tertanggal 24 April 2019 itu merupakan bentuk keberatan kepada KPI untuk ditayangkannya film itu di bioskop-bioskop Kota Depok.

"Film tersebut memiliki konten negatif penyimpangan seksual dan dapat mempengaruhi generasi muda," kata Idris di Balai Kota Depok, Kamis (25/4).

Baca Juga

Dalam surat tersebut dijelaskan demi menjaga dampak perilaku penyimpangan seksual di Kota Depok maka Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan keberatan terhadap penayangan film Kucumbu Tubuh Indahku di Kota Depok. Pemkot Depok berharap film besutan Garin Nugroho itu sebaiknya dihentikan penayangannya.

"Film tersebut berdampak keresahan di masyarakat karena adegan penyimpangan seksual, bertentangan dengan nilai-nilai agama, sosial, dan budaya yang dapat merusak perilaku dan ahlak generasi muda," terang Idris.

Menurut Idris prilaku penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) tak bisa dibenarkan dan haram. "Film tersebut tak pantas ditayangkan di Kota Depok yang kehidupan masyarakatnya religius," tuturnya.

Kepala Dinas Komunikasi Kota Depok Sidik Mulyono membenarkan adanya surat keberatan tersebut. Ada tiga alasan utama mengapa Pemkot Depok melarang tayangan film tersebut. Pertama, berdampak keresahan di masyarakat karena adengan penyimpangan seksual yang ditayangkan di film.

Hal itu dapat memengaruhi cara pandang atau perilaku masyarakat terutama generasi muda untuk mengikuti bahkan membenarkan perilaku penyimpang seksual. Kedua, bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Ketiga, dapat menggiring opini masyarakat terutama generasi muda sehingga menganggap perilaku penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang biasa dan dapat diterima. "Kami minta film tersebut tidak boleh ditayangkan di Kota Depok," tegas Sidik.

Film Kucumbu Tubuh Indahku disutradarai Garin Nugroho dan dirilis sejak 18 April 2019. Film tersebut mengisahkan kisah seorang penari lengger lanang bernama Juno. Lengger lannag sendiri merupakan jenis tarian perempuan yang dibawakan penari laki-laki di sebuah desa di Jawa.

Kehidupan penokohan Juno kecil digambarkan dalam kehidupan peleburan tubuh maskulin dan feminin yang terbentuk alami oleh kehidupan desa dan keluarganya. Tetapi perjalanan hidupnya selanjutnya adalah perjalanan kehidupan penuh trauma kekerasan tubuh. "Kami dukung film tersebut dilarang di Kota Depok," ucap seorang tokoh masyarakat Kota Depok, Mohammad Kanta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement