Kamis 25 Apr 2019 17:59 WIB

Polisi Sri Lanka Selidiki Ledakan Susulan Pascaserangan Bom

Polisi tidak mengaitkan ledakan di Pugoda dengan serangan bom Ahad.

Rep: Puti Almas/ Red: Nur Aini
Polisi Sri Lanka berpatroli di luar sebuah masjid di Kolombo, Sri Lanka, Rabu (24/4).
Foto: AP Photo/Eranga Jayawardena
Polisi Sri Lanka berpatroli di luar sebuah masjid di Kolombo, Sri Lanka, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO — Sebuah ledakan kembali terdengar di Sri Lanka pada Kamis (25/4). Namun, ledakan kali ini terjadi di Pugoda, wilayah barat negara itu, yang tepatnya terletak sekitar 40 kilometer di sebelah timur Ibu Kota Kolombo. 

Sejauh ini, tidak ada laporan adanya korban karena insiden tersebut. Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan asal usul ledakan. 

Baca Juga

Belum ada keterangan lebih rinci mengenai lokasi ledakan. Salah satu media, dilansir Sputnik mengatakan ledakan berasal dari sebuah tempat sampah dekat dengan gedung pengadilan di Pugoda. 

Polisi tidak mengaitkan ledakan tersebut dengan kasus pengeboman yang terjadi di negara itu pada Ahad (21/4) lalu. Dalam insiden yang menargetkan tiga gereja dan tiga hotel di Kolombo tersebut, setidaknya hampir 300 orang tewas dan 500 lainnya terluka. 

Sebagian besar korban tewas dalam serangan bom terkoordinasi ini adalah warga Kristiani yang sedang menghadiri ibadah kebaktian paskah. Selain itu, 35 warga asing, diantaranya berasal dari Jepang, Belanda, Cina, Inggris, Amerika, dan Portugis juga berada di antara daftar korban tewas. 

Pihak berwenang Sri Lanka telah menuding pelaku di balik serangan teror ini adalah National Thowheeth Jama’ath (NTJ), kelompok yang diketahui mempromosikan ideologi teroris. Dalam sebuah pernyataan pada Senin (22/4). Meski demikian, melihat besarnya serangan tersebut, pihak berwenang tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan kelompok atau organisasi teroris asing. 

Saat ini, Sri Lanka tengah memberlakukan keadaan darurat mulai pada Senin (22/4). Menurut ketentuan undang-undang darurat, polisi dan militer negara itu dapat memiliki kekuatan yang lebih luas untuk melakukan proses hukum terhadap tersangka kejahatan. Mereka juga dapat melakukan penahanan dan proses interogasi tanpa adanya perintah pengadilan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement