Jumat 26 Apr 2019 04:00 WIB

Pangeran Philip Salah Satu Orang Tertua di Istana Inggris

Pangeran Philip telah berusia 97 tahun

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip.
Foto: Istana Buckingham via EPA
Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pangeran Philip menjadi kerajaan tertua ketiga dalam sejarah Inggris. Pada Jumat (26/4) ia telah berusia 97 tahun atau sama dengan 35.742 hari

Suami Ratu Elizabeth II itu menyingkirkan predikat tersebut dari salah satu cucu perempuan Ratu Victoria yaitu Putri Alice alias Countess of Athlone. Dikutip dari People, Countess of Athlone meninggal pada 1981 silam di usia 97 tahun 10 bulan.

Baca Juga

Rekor anggota keluarga tertua di kerajaan Inggris saat ini dipegang oleh Putri Alice yang bergelar Duchess of Gloucester. Dia hidup hingga usia 102 tahun. Sedangkan posisi kedua diisi oleh Ratu Elizabeth yang meninggal ketika berusia 101 tahun.

Meskipun Pangeran Philip masih memiliki kesempatan untuk melampaui tonggak sejarah, dia telah menjadi lelaki tertua di kerajaan Inggris yang masih hidup dalam sejarah. Predikat ini dia raih pada 2013.

Selain itu, menurut akun penggemar hm.queenelizabeth, Philip juga merupakan keturunan terpanjang dari Ratu Victoria. Dia akan merayakan ulang tahunnya yang ke 98 pada 10 Juni mendatang.

Philip, yang merayakan ulang tahun pernikahannya yang ke-71 dengan Ratu Elizabeth November lalu, telah pensiun dari kehidupan publik sejak Mei 2017. "Yang Mulia Duke of Edinburgh telah memutuskan dia tidak akan lagi melakukan keterlibatan publik sejak musim gugur tahun ini. Dalam mengambil keputusan ini, Sang Duke mendapat dukungan penuh dari Sang Ratu," kata Buckingham Palace.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement