REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli digital forensik, Saji Purwanto, diminta majelis hakim untuk menunjukkan riwayat percakapan WhatsApp milik terdakwa Ratna Sarumpaet kepada Fadli Zon dan Said Iqbal. Sebagai salah satu saksi ahli yang dihadirkan JPU, Saji pun menunjukkan riwayat percakapan pesan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, (25/4).
Riwayat percakapan tersebut ditunjukkan melalui dua layar proyektor yang terpasang di sisi kanan dan kiri ruang persidangan. Hakim Ketua Joni pun menanyakan isi dari percakapan tersebut.
"Isinya apa itu?" tanya hakim ketua
“Dia mengirimkan gambar, kemudian selanjutnya dikasih keterangan,” ujar Saji.
Melalui layar proyektor tersebut, terlihat percakapan antara Ratna dengan Fadli Zon. Dalam percakapan tersebut, Ratna juga turut menyertakan foto wajah lebamnya.
"Dikasih keterangan off the record 21 September malam Bandara Bandung. 08 harus tahu siapa yang mengancam saya itu," ucap Saji menjelaskan.
Selanjutnya, Hakim Ketua Joni menanyakan perihal percakapan antara Ratna dengan Nanik S Daeyang. Saji pun menunjukkan riwayat percakapan keduanya.
“Di antara percakapan tersebut Nanik kirim pesan, ‘Mba sebaiknya bertemu di luar saja.’ Lalu Ratna share loc (mengirim lokasi). Setelah lokasi itu dilakukan penelusuran, lokasinya di Jalan Kampung Melayu Kecil, Tebet Jakarta Selatan,” paparnya.