Kamis 25 Apr 2019 21:22 WIB

TKN Terima 10.236 Dugaan Pelanggaran Pemilu Luar Negeri

Pelaporan dugaan pelanggaran paling banyak di Sydney.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Surat suara Pemilu 2019 yang diterima WNI di Brisbane, Australia.
Foto: Istimewa
Surat suara Pemilu 2019 yang diterima WNI di Brisbane, Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengaku telah menerima 10.236 terkait dugaan pelanggaran pemilu di luar negeri. Dari jumlah puluhan ribu itu, TKN mengatakan, ada 5.016 laporan pengaduan atau 48 persen dugaan pelanggaran pemilu terjadi di Australia.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengungkapkan, kejadian dugaan pelanggaran di Australia paling banyak terjadi di Sydney. Dia mengatakan, jenis pengaduan yang terbanyak adalah adanya dugaan oknum Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan saksi kubu 02 yang membuat warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat menggunakan hak pilih mereka.

Baca Juga

"Sebanyak 86 persen aduan terkait kehilangan hak pilih. Selain itu ada juga pelanggaran surat suara yang sudah tercoblos," papar Ade Irfan Pulungan di Jakarta, Kamis (25/4).

Irfan mengatakan, jenis pengaduan serupa juga terjadi di Hongkong 3.948 laporan, Korea Selatan 257 laporan, Jerman 228 laporan, Taiwan 324 laporan, Bangladesh 208 laporan, Arab Saudi 182 laporan dan Selandia Baru 108 laporan. Dia melanjutkan, adapun pasal-pasal yang dilanggar yakni pasal 510, pasal 546 dan pasal 550.