Jumat 26 Apr 2019 21:53 WIB

Panggil Menag, KPK Ingin Konfirmasi Aliran Uang

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menag.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK masih akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag 2018-2019. KPK ingin mengonfirmasi kebenaran laporan aliran uang suap.

"Memang tujuannya untuk mengonfirmasi aliran uang itu, tapi kalau yang bersangkutan masih sibuk kan harus kita maklumi juga, tapi nanti akan dipanggil lagi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Pada Rabu (24/4), seharusnya Lukman Hakim menjalani pemeriksaan di gedung KPK sebagai saksi, tapi seorang stafnya memberikan surat ke KPK untuk meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan di Bandung. "Waktu pemanggilan ulangnya saya kurang tahu, tapi nanti kita lihat saja," ungkap Basaria.

KPK dalam perkara ini menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.

KPK juga sudah menggeledah ruang Menang Lukman Hakim yang merupakan kader PPP di Kemenag dan menyita sekitar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lokasi lain yang digeledah adalah kantor DPP PPP yaitu ruangan ketua umum, bendahara dan administrasi.

Dalam kasus ini, Romi diduga menerima uang Rp250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.

Pemberian selanjutnya sebesar Rp50 juta berasal dari Muafaq untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik yang belum diterima karena terjadi OTT pada Jumat (16/3).

Haris sebelumnya mengikuti seleksi terbuka Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan TInggi 2018/2019. Pertengahan Februari 2019, Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak masuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke menteri agama karena ia diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, Haris diduga bekerja sama dengan pihak tertentu agar tetap lolos dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag sehingga pada 5 Maret 2019 Haris dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement