Sabtu 27 Apr 2019 10:50 WIB

Kucumbu Tubuh Indahku Dilarang Tayang di Kubu Raya

Larangan penayangan Kucumbu Tubuh Indahku disampaikan lewat surat edaran

Sutradara Garin Nugroho.
Foto: Republika/Retno Wulandhari
Sutradara Garin Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, KUBU RAYA -- Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengeluarkan larangan penayangan film Kucumbu Tubuh Indahku karya Garin Nugroho. Larangan disampaikan lewat surat edaran yang meminta bioskop di Kubu Raya tidak menayangkan film itu karena dinilai memuat konten penyimpangan sosial.

"Kami meminta manajemen bioskop Transmart untuk tidak menayangkan film itu. Selain meminta kepada pihak pengelola bioskop untuk tidak memutar tidak memutar film tersebut, saya juga minta masyarakat untuk tidak menontonnya khususnya kalangan pelajar," kata Muda di Sungai Raya, Sabtu (27/4).

Baca Juga

Surat Edaran Bupati Kubu Raya tertanggal 26 April 2019 ini sudah mulai beredar di Facebook satu jam setelah jam surat tersebut dibuat oleh Bupati. Surat edarandengan nomor 800/0019/Diskominfo-A ini juga ditembuskan langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Pimpinan Manajemen Bioskop Transmart Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya, dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya.

Muda menyampaikan pihaknya akan sangat menghargai perfilman Indonesia selama memuat hal positif dan memberikan pendidikan baik bagi masyarakat. Tetapi karena film garapan Garin Nugroho ini memuat hal-hal yang membahayakan dan rentan terhadap prilaku menyimpang, dikhawatirkan akan menjadi sebuah pembenaran.

"Dari Judulnya aja sudah menunjukan arah yang menyimpang. Tentunya hal ini dikhawatirkan akan menjadi persepsi. terutama bagi generasi muda yang tidak memahami dan seolah-olah ini menjadi sesuatu yang patut dan kondisi ini juga sangat bertentangan sekali dengan visi kami yaitu menciptakan Kabupaten Kubu Raya yang Relegius. Hal inilah yang bagi saya merasa terpanggil secara spontanitas", tuturnya.

Muda meminta kepada pihak manajemen bioskop Transmart untuk memahami surat edarannya. Jangan sampai kondisi ini menjadi keresahan masyarakat di Kubu Raya.

Pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah apabila larangan tidak diterapkan. Tetapi yang lebih penting lagi, hal ini juga menjadi perhatian bagi Lembaga Sensor Film Indonesia (LSFI) dan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Republik Indonesia yang berwenang memblokir film ini melalui jalur internet. Menurut Muda film tersebut sudah mulai beredar di sejumlah situs internet.

"Kalaupun tidak, sebenarnya bisa saja LSFI menarik dulu peredaran filmnya dan memotong atau memangkas adegan perilaku seks menyimpang itu. Saya kira itu akan lebih bijak," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement