REPUBLIKA.CO.ID, Perbedaan adalah keniscayaan yang tak dapat dihindari, tak terkecuali menyikapi perbedaan dalam beragama. Para ulama menggariskan cara menghadapi perbedaan itu melalui fikih ikhtilaf (fikih perbedaan). Konsepsi fikih ikhtilaf ini antara lain dipaparkan Sekjen Asosiasi Ulama Islam, Syekh Yusuf al-Qaradhawi.
Dalam Jurnal Tsaqafah, Mohammad Hanief Sirajulhda, menjelaskan tentang konsep fikih ikhtilaf menurut Syekh Qaradhawi. Konsep fikih ikhtilaf ulama asal Mesir itu setidaknya berjumlah 10 bagian, yang di antaranya terkait perbedaan masalah furu’ (cabang). Di bagian ini, al-Qaradhawi menjelaskan bahwa perbedaan furu’ adalah sebuah keniscayaan.
“Orang-orang yang ingin menyatukan kaum Muslimin dalam satu pendapat tentang hukum-hukum ibadah, muamalah, cabang-cabang lainnya hendaknya mengetahui dan menyadari bahwa mereka sebenarnya menginginkan sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Upaya-upaya mereka untuk menghapuskan perbedaan (dalam masalah furu’) tidak akan menghasilkan apa-apa selain bertambah luasnya perbedaan dan perselisihan itu sendiri,” ungkap al-Qaradhawi.
Sebagai upaya untuk memperkuat persatuan, maka umat Islam harus mulai menyadari kenyataan tentang perbedaan-perbedaan dalam masalah furu' tersebut. Dengan menyadari hal ini, umat Islam akan dapat merespons perbedaan-perbedaan furu' secara tepat dan benar.