REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Bali, I Made Agus Aryawan mengatakan, terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk usaha restoran di lahan bekas Sari Club, Legian, yang merupakan lokasi bom Bali telah sesuai dengan prosedur.
"IMB-nya telah terbit pada 21 Desember 2018 lalu untuk usaha restoran dan sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku," ujarnya di Mangupura, Sabtu (27/4).
Ia mengatakan, lahan bekas Sari Club tersebut merupakan lahan Sertifikat Hak Milik Pribadi sehingga pemiliknya berhak memanfaatkannya untuk berbagai usaha sepanjang sesuai dengan Perda Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung.
"Hak perdata yang dimiliki oleh seseorang melekat hak dan kewajiban bagi pemiliknya, haknya adalah mengelola dan memanfaatkan sebesar besarnya sesuai tujuan yang diinginkan, sedangkan kewajibannya diantaranya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika tanah tersebut dilepas kepada pihak lain, juga merupakan hak privat pemilik," katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Badung sangat terbuka terhadap investasi yang masuk di wilayahnya baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan yang ditentukan.
Menurutnya, pertumbuhan investasi terus didorong oleh pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan strategis dalam penyelenggaraan kemudahan berusaha serta proses perizinan yang semakin dipermudah.
Terkait berkembangnya berita tentang adanya pihak yang keberatan terhadap investasi dan pembangunan usaha kepariwisataan di Kabupaten Badung, menurutnya hal itu jelas tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang justru mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan investasi. Ia mengatakan, pembangunan usaha restoran di lahan bekas Sari Club yang menuai protes dari Perdana Menteri Australia Scott Morrison tersebut sangat dimaklumi dan dipahami mengingat banyaknya korban Bom Bali tahun 2002 dari warga negara Australia.
Pemerintah Kabupaten Badung juga sangat menghormati korban yang mencapai 202 korban jiwa dengan membangun Monumen Prasasti Bom Bali melalui proses pembebasan lahan milik perorangan dengan anggaran APBD Kabupaten Badung. Pemkab Badung juga telah melakukan pemulihan infrastruktur serta promosi pariwisata untuk membangkitkan kembali pariwisata Badung yang terpuruk akibat bom Bali.
Namun, menurut Agus Aryawan, terbitnya IMB restoran di lahan milik perorangan sah-sah saja karena sesuai dengan ketentuan serta mendapat dukungan dari bawah yaitu, penyanding dari tetangga kiri kanan, depan belakang yang diketahui kepala lingkungan, lurah dan camat setempat.
"Jadi terbitnya IMB tersebut telah mendapat dukungan masyarakat, sesuai Tata Ruang dan juga memiliki izin lingkungan. IMB terbit Setelah melalui proses dan yang memohon adalah pemilik lahan," katanya.
Ia menambahkan, kalaupun ada pihak yang bermaksud membebaskan lahan bekas Sari Club, tentu sangat tergantung pada pemilik lahan tersebut apakah melepas atau tidak lahannya.
"Kami sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak boleh memperlakukan tidak adil dan memasung hak perdata pemilik lahan untuk memanfaatkannya sepanjang itu sesuai ketemuan," katanya.
Agus Aryawan mengatakan, salah satu syarat wajib terbitnya IMB adalah kejelasan status dan kepemilikan lahan. Maka, pihaknya secara administrasi dan teknis tidak memiliki alasan untuk menolak permohonan IMB dari masyarakat jika syaratnya terpenuhi.
"Jadi prinsipnya kami sebagai penyelenggara pelayanan publik di bidang perizinan menghormati hak perdata seseorang dan memprosesnya sesuai prosedur," katanya.