Ahad 28 Apr 2019 04:11 WIB

Putin Kritik Pengadilan AS Jatuhkan Hukuman ke Warga Rusia

Putin menilai, putusan pengadilan AS adalah parodi keadilan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Andri Saubani
Vladimir Putin
Foto: EPA/Sergei Chirikov
Vladimir Putin

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia mengkritik pengadilan Amerika Serikat (AS) karena memvonis warga Rusia, Maria Butina, 18 bulan penjara. Dia menilai, hal itu merupakan parodi keadilan.

"Ini keterlaluan," kata Putin menanggapi keputusan pengadilan AS terhadap Butina pada Sabtu (27/4), dilaporkan laman kantor berita Rusia TASS.

Putin mengklaim belum jelas mengapa Butina dihukum atau kejahatan apa yang telah dia perbuat di negara tersebut. "Mereka menangkapnya dan memasukannya ke penjara. Tapi tidak ada apa-apa pada dirinya," katanya.

Oleh sebab itu hukuman terhadap Butina sengaja dijatuhkan guna menyelamatkan muka atau reputasi aparat penegak hukum AS. "Agar tidak terlihat benar-benar bodoh, mereka memberikannya, memperbaikinya, dengan hukuman 18 bulan untuk menunjukkan bahwa dia bersalah atas sesuatu," ujar Putin.

Pada Jumat lalu, pengadilan AS menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Butina. Dia dituduh berkonspirasi dengan Rusia dan menyusup ke kelompok yang menyerukan hak kepemilikan senjata.

Tindakannya dinilai memengaruhi para aktivis konservatif AS dan para simpatisan atau anggota Partai Republik. Butina juga disebut melakukan kegiatan terselubung guna mengubah kebijakan luar negeri Negeri Paman Sam.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement