Ahad 28 Apr 2019 08:16 WIB

KPU Mimika Putuskan tak Gelar PSU di Tujuh TPS

KPU Mimika tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk gelar PSU.

Warga menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2019 di TPS 06, Kelurahan Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/4/2019).
Foto: Antara/Speedy Paereng
Warga menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2019 di TPS 06, Kelurahan Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memutuskan tidak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang/PSU pada tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diindikasikan bermasalah saat pemungutan suara pemilu 17 April 2019.

Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola mengatakan jajarannya bersama Badan Pengawas Pemilu Mimika telah melakukan pengkajian secara mendalam serta menyeluruh terhadap permasalahan yang terjadi di tujuh TPS tersebut dengan berpatok pada temuan yang didapatkan sebelumnya.

Baca Juga

"Sampai hari ini kami tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Mimika untuk melaksanakan PSU. Memang ada tujuh TPS yang awalnya diindikasikan. Namun, setelah dilakukan pengkajian menyeluruh, unsur-unsur untuk melaksanakan PSU itu tidak ditemukan," ujar Indra, Ahad (28/4).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Mimika Jonas Janampa mengatakan jajarannya hanya mengingatkan (bukan memberikan rekomendasi) KPU Mimika soal indikasi akan digelarnya PSU pada tujuh TPS yang berada di Distrik Wania dan Kuala Kencana. Dia mengatakan ditemukan sejumlah permasalahan saat pemungutan suara pemilu 17 April lalu.

Temuan yang didapatkan saat itu oleh Bawaslu Mimika seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos sendiri surat suara, lalu ada caleg memobilisasi massa dan membagikan formulir C6, yaitu undangan kepada pemilih untuk memilih di TPS tertentu. "Ada bukti yang kami miliki. Bukti itu valid seperti ada petugas KPPS mencoblos sendiri surat suara. Kami sudah menyampaikan itu ke KPU. Menyangkut kesiapan logistik pemilu dan teknis pelaksanaan PSU itu sepenuhnya menjadi ranah KPU," ujarnya.

Beberapa TPS yang bermasalah saat pemungutan suara pemilu 17 April 2019 di Mimika seperti TPS 20, 24, 25 Kelurahan Karang Senang dan TPS 07 Mayon, Distrik Kuala Kencana, selanjutnya TPS 27 dan 48 Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru serta salah satu TPS di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania. Batas waktu pelaksanaan PSU pada TPS yang bermasalah tersebut maksimal 10 hari pascapemilu 17 April 2019 atau pada Sabtu (27/4).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement