Ahad 28 Apr 2019 17:00 WIB

Bentuk Halal Center, BPJPH Mencari Auditor Produk Halal

Menurut BPJPH, auditor halal diperlukan karena obyek audit halal begitu banyak.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Elba Damhuri
Produk Halal: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Prof. Sukoso memberikan paparan saat wawancara di salah satu hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Produk Halal: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Prof. Sukoso memberikan paparan saat wawancara di salah satu hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peran auditor halal sangat strategis dalam implementasi UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Berkaitan dengan hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berupaya menghadirkan auditor halal yang kompeten. 

Kepala BPJPH Sukoso menyebut untuk mendapatkan auditor halal yang andal, pihaknya bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, baik itu perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan tinggi keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca Juga

"Saat ini BPJPH sudah menandatangani MoU kerjasama dengan 34 Perguruan Tinggi," kata Sukoso dalam keterangan yang didapat Republika, akhir pekan lalu.

Beberapa kampus tersebut antara lain; Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Universitas Sriwijaya, Universitas Diponegoro, Airlangga, ITS Surabaya, Universitas Brawijaya, Universitas Tanjungpura Pontianak, Universitas Muslim Indonesia Makassar, sampai Universitas Khairun Ternate.

Kerja sama ini, menurut Sukoso, penting untuk mencetak auditor halal yang kompeten. Hal ini mengingat obyek audit halal di Indonesia begitu besar, maka tentu dibutuhkan banyak auditor halal yang kompeten.

Lebih lanjut Sukoso menjelaskan obyek audit halal di Indonesia sangat banyak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha kecil mikro di Indonesia mencapai 6,2 juta. Belum lagi perusahaan menengah, besar dan multinasional yang juga banyak jumlahnya.

Berdasarkan amanat UU JPH semua produk dari UKM hingga perusahaan besar bahkan multinasional, harus berstandar halal dan bersertifikat halal. Untuk mewujudkan tujuan tersebut butuh puluhan ribu auditor halal yang kompeten.

"Kami memperkirakan perlu 25 ribu auditor halal. Selain untuk auditor, BPJPH juga mendorong PTN, PTKIN dan PTS untuk menghadirkan Halal Center. Nantinya Halal Center di Perguruan Tinggi tersebut akan menjadi pembina UKM-UKM disekitarnya, sebagai pelaksanaan salah satu aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Masyarakat," jelas Sukoso.

Menurut pria asal Banyuwangi tersebut, UKM perlu disadarkan tentang pentingnya standar dan sertifikasi halal. Apalagi, UKM berbeda dengan perusahaan multinasional, perusahaan besar dan menengah, yang sudah sadar pentingnya standar dan sertifikasi halal demi kelangsungan usaha mereka.

Di sisi lain, Halal Center tentu tidak akan membina sekenanya karena itu bisa mempertaruhkan reputasi Perguruan Tinggi tempat bernaungnya. Sehingga pembinaan terhadap UKM tentunya akan berjalan dengan baik, dan tanpa hal-hal yang merepotkan UKM.

"Halal Center juga bisa memudahkan UKM dalam pengisian form dan sebagainya. Buatlah UKM tidak ribet berurusan dengan pembinaan. Ibaratnya mau ikut ujian masuk PTN kan ada bimbingan belajarnya. Halal Center ibaratnya lembaga bimbingan belajar bagi UKM, sebelum mengurus sertifikasi halal untuk produk mereka," kata Sukoso.

(Berita-Berita Ekonomi Syariah dan Produk Halal Lainnya Bisa Klik di Sini)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement