Ahad 28 Apr 2019 19:52 WIB

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa

Pemerintah mengatur jam kerja ASN selama puasa minimal 32,5 jam per pekan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Reiny Dwinanda
Aparatur Sipil Negara (ilustrasi)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Aparatur Sipil Negara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat telah menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1440 H kali ini. Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 - 12.30.

Sementara itu, setiap Jumat, jam kerja ASN bermula pada pukul 08.00 hingga 15.30 sore dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. Ketentuan itu merupakan amanat dari Surat (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H, yang di dalamnya mengatur jam kerja ASN, baik bagi instansi yang memberlakukan hari kerja Senin-Jumat atau Senin-Sabtu.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja berlaku sepanjang pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00. Hari Jumatnya, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30.

Disebutkan dalam surat edaran ini, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per pekan. Surat itu diteken Syafrudin tanggal 16 April lalu.

"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," bunyi aturan ini, dikutip laman resmi setkab.go.id, Ahad (28/4).

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada sejumlah instansi, termasuk Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan lembaga penyiaran publik, para gubernur, dan para bupati serta wali kota juga diminta untuk menyesuaikan jam kerja ASN di bawahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement