REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kejaksaan Agung Malaysia sudah mengajukan upaya banding terhadap keputusan Mahkamah Tinggi yang membebaskan majikan Adelina. Adelina adalah TKI yang meninggal diduga akibat disiksa majikannya.
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Tinggi terhadap kasus Adelina Sao pada 19 April 2019, saya telah menerima informasi dari sumber terpercaya Kejagung," ujar anggota Parlemen Bukit Mertajam Penang, Sim Chee Keong, Ahad (28/4).
Anggota parlemen di Pulau Penang ini mengatakan sebuah penyelidikan sedang dilakukan untuk melihat kenapa Wakil Kejagung memilih tidak meneruskan pendakwaan tersebut. Sim menegaskan upaya banding yang dilakukan Kejagung merupakan berita baik bagi mereka yang ingin membebaskan Adelina dan pihaknya akan memantau perkembangan kasus tersebut.
Adelina Sau (Sao/Lisao), adalah pekerja domestik dari Indonesia yang berumur 21 tahun. Ia meninggal dunia di rumah sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari 2018 setelah didera oleh majikannya.
Pada saat itu dia telah mengalami penderaan fisik dan emosi. Adelina dipaksa untuk bekerja tanpa gaji selama dua tahun.
Sebelumnya sebuah petisi daring telah dibuat untuk menuntut keadilan buat Adelina. Pada 18 April 2019 majikan Adelina, S. Ambika telah dibebaskan oleh Mahkamah Tinggi, tulis petisi tersebut.
Semasa Adelina diselamatkan, dia dijumpai dipaksa tidur dengan anjing di teras rumah majikannya. Majikannya dilaporkan tidak mau luka yang bernanah di tubuhnya mengotori rumah mereka. Lengan dan tangannya dipenuhi bekas terbakar. Wajahnya bengkak dan dia ketakutan bila mereka yang datang menyelamatkan tiba.