Ahad 28 Apr 2019 22:06 WIB

Hakim Artidjo Pensiun, Muncul Banyak Upaya PK Koruptor

Sebanyak 24 upaya PK dari terpidana korupsi diajukan setelah Artidjo pensiun.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Mei 2018 Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi purnatugas. Praktis sepanjang tahun 2018 rombongan terpidana kasus korupsi silih berganti mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya 24 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK mengajukan upaya hukum luar biasa itu. PK sejatinya memang merupakan hak dari narapidana yang dijamin oleh undang-undang. Akan tetapi tak jarang PK justru dimanfaatkan oleh pelaku korupsi sebagai “jalan pintas” agar terbebas dari jerat hukum.

Baca Juga

"Data ICW menyebutkan bahwa sejak tahun 2007 sampai tahun 2018 ada 101 narapidana yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan daripada tingkat pengadilan sebelumnya pada fase peninjauan kembali," kata peneliti ICW, Lalola Easter di Kantor ICW Jakarta, Ahad (28/4).

Padahal, dalam pasal 263 ayat (2) KUHAP telah tegas mengatur mengenai syarat jika seseorang ingin mengajukan PK, yakni: 1) Apabila terdapat keadaan/novum baru; 2)

putusan yang keliru; 3) kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan.

Namun dalam beberapa kesempatan syarat itu kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.  Hal lain juga yang cukup penting adalah terpilihnya Suhadi menjadi Ketua Kamar Pidana MA.

"Yang mana diketahui bahwa ia mempunyai rekam jejak buruk ketika menyidangkan pelaku korupsi. Tahun 2013 lalu, ia membebaskan terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sudjiono Timan. Padahal saat

mengajukan PK Sudjiono Timan berstatus buron pasca divonis 15 tahun penjara dan berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar di tingkat kasasi," ucap Lalola.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement