Senin 29 Apr 2019 03:45 WIB

KKP Tangkap Kapal Perikanan Berbendera Malaysia

Kapal Perikanan berbendera Malaysia ditangkap di laut Natuna Utara.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Foto: dok. KKP
Satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penangkapan dilakukan di Laut Natuna Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menjelaskan, kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepuluan Riau, pada Jumat (26/4) kemarin.

"Penangkapan KIA Malaysia KM. JHFA 299 TU1 (35.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP. Orca 01 dengan Nakhoda Priyo Kurniawan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad (28/4).

Agus menjelaskan, saat ditangkap kapal Malaysia tersebut diawaki oleh satu orang berkewarganegaraan Laos. Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Malaysia adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan.

Kegiatan tersebut, lanjut Agus, diduga melanggar Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Kapal dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP pada 28 April. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam. Sejak Januari-April 2019, KKP berhasil menangkap 29 kapal perikanan asing ilegal, terdiri atas 15 kapal bendera Vietnam dan 14 kapal bendera Malaysia.

Agus menuturkan, dalam penggeledahan lanjutan saat KM. JHFA 299 TU1 tiba di Pangkalan PSDKP Batam, petugas menemukan enam bungkusan narkoba berjenis sabu beserta alat penghisapnya. Untuk sementara, barang bukti narkoba tersebut diamankan di kantor Pangkalan PSDKP Batam.

Selanjutnya Pangkalan PSDKP akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau serta Polda Kepulauan Riau untuk penanganan dan pendalaman temuan narkoba di atas kapal KM JHFA 299 TU1.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement