REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, membatalkan satu kader Partai Gerindra dari daftar calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten. Kader Gerinda dibatalkan dari daftar caleg karena tersangkut hukum.
"Yang bersangkutan merupakan caleg untuk daerah pemilihan (dapil) tiga, di Kecamatan Sumalata Timur, Sumalata, Biau dan Tolinggula," ujar Komisioner KPU Gorontalo Utara, Gandhi Akase Tapu, di Gorontalo, Ahad (28/4).
Caleg tersebut dinilai tidak memenuhi syarat karena persoalan hukum yang membelitnya. Pembatalan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pihak Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Gandhi menjelaskan, KPU Gorontalo masih melakukan komunikasi terkait putusan tersebut dengan pihak Pengadilan Tinggi.
"Keputusan inkrahnya sudah ada sebelum hari pemungutan suara digelar, namun ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh maka pleno pembatalannya baru dilakukan pascapemilu," ucapnya.
Untuk perolehan suara yang bersangkutan, sepenuhnya menjadi hak partai. Hingga saat ini, KPU telah melakukan pembatalan untuk dua caleg DPRD Kabupaten, yaitu satu orang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dapil empat, Anggrek-Monano dan satu orang dari Partai Gerindra di dapil tiga tersebut.