Senin 29 Apr 2019 12:51 WIB

KPU Alokasikan Rp 40 Miliar-Rp 50 Miliar untuk Santunan KPPS

Santunan akan diberikan kepada KPPS yang sakit dan meninggal dunia.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah kerabat masih mendoakan almarhum Nasokha (55) di pemakaman, Selasa (23/4). Ketua KPPS di TPS 09 Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, meninggal dunia akibat kelelahan
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sejumlah kerabat masih mendoakan almarhum Nasokha (55) di pemakaman, Selasa (23/4). Ketua KPPS di TPS 09 Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, meninggal dunia akibat kelelahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan  Umum (KPU), Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya menyiapkan anggaran sebesar hingga Rp 50 miliar untuk santunan bagi penyelenggara pemilu ad hoc yang tertimbah musibah. Santunan akan diberikan kepada KPPS yang sakit dan meninggal dunia.

Menurut Arif, penyelenggara pemilu ad hoc ini meliputi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga

"Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan sekitar Rp 40 sampai Rp 50 miliar," ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4).

Arif mengatakan pihaknya tidak meminta tambahan anggaran untuk pembayaran santunan tersebut. Namun, anggaran tersebut akan berasal dari optimalisasi anggaran yang ada di KPU.

"Optimalisasi maksudnya KPU diminta menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan," jelasnya.

KPU saat ini juga sedang membuat petunjuk teknis (juknis) bagi penerima santunan. Juknis ini nanti akan ditetapkan oleh ketua KPU.

"Syarat bagi penerima santunan diatur dengan juknis yang ditetapkan ketua KPU. Juknis sedang dalam tahan penyelesaian," pungkas dia.

Sebelumnya, Arif mengatakan pemerintah sudah menyetujui besaran santunan untuk para penyelenggara pemilu ad hoc yang tertimbah musibah. Penyelenggara pemilu ad hoc ini meliputi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Skema santunan bagi penyelenggara  pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini, " ujarnya. 

Arif menjelaskan skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah adalah,  untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta.

"Untuk petugas yang mengalami lika berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta. Sementara itu, untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta," tambah Arif. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement