REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam proses rangkaian penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan tersangka anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso. "Penggeledahan masih berlangsung di lokasi tersebut," kata Febri dalam pesan singkatnya, Senin (28/4).
Seperti diketahui, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) , Bowo menceritakan bahwa uang dari uang menteri yang menjadi bagian dari duit Rp 8 miliar. Uang itu dimasukan Bowo ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar.
Bowo diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia pada 9 April lalu.
Kepada penyidik saat diperiksa, Bowo menyebut uang Rp 2 Miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas yang akan berlaku akhir Juni 2017.
Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.
Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung awal Juni 2017. Dewan beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.
Kepada penyidik, Bowo mengatakan pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya lalu mengatakan bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.
Beberapa pekan kemudian, orang kepercayaan Enggar menghubungi Bowo mengajak bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2017. Saat itulah, Bowo diduga menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
KPK menetapkan Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dolar AS permetric ton. Diduga ada enam kali penerimaan fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK dengan jumlah Rp221 juta dan USD85,130.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.