REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak gagal menggugurkan tujuh dakwaan korupsi terhadapnya. Dalam sidang pertama 3 April lalu Najib melawan dakwaan atas pelanggaran kepercayaan, penyelewengan kekuasaan, dan pencucian uang.
Alasannya, dakwaan tersebut tidak jelas dan ia tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan. Namun dilansir di Aljazirah pada Senin (29/4) Hakim Mohamad Nazlan Mohammad Ghazali memutuskan dakwaan itu tetap berlaku dan menambahkan Najib tidak berprasangka kepada pengacaranya yang telah memeriksa 21 saksi sejauh ini.
Itu merupakan sidang pertama Najib yang menghadapi 42 dakwaan korupsi. Salah satu proses kasus pidana terbesar di Malaysia.
Najib menghadapi tiga tuntutan pelanggaran kepercayaan, satu tuntutan pelanggaran kekuasaan, dan tiga tuntutan pencucian uang yang melibatkan dana sebesar 42 juta ringgit Malaysia di SRC International, bekas unit usaha 1MDB. Angka itu sebagian kecil dari total uang yang masuk ke kantong pribadi Najib.
Ketika ia didakwa pada akhir Juli tahun lalu Najib mengaku dirinya tidak bersalah. Putra dari Perdana Menteri kedua Malaysia itu mulai berkuasa pada 2009.
Saat kampanye ia berjanji akan melakukan reformasi ekonomi dan otoritas politik Malaysia. Tapi, reformasi ekonominya berjalan lambat. Pendanaan 1MDB pun mulai menarik kecurigaan.
Karena tuduhan pencurian uang negara dan kemarahan masyarakat Malaysia, Najib pun kalah dalam pemilihan umum bulan Mei tahun lalu. Hal itu menandai runtuhnya kekuasaan United Malays National Organisation (UMNO) selama enam dekade.