REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindaklanjuti kerjas ama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keduanya sepakat untuk mengawasi pemulihan lahan bekas tambang yang selama ini diwajibkan bagi perusahaan tambang.
Menteri ESDM Ignasiun Jonan mengatakan pihak-pihak terkait dari kedua belah kementerian seperti Ditjen Migas, Ditjen Minerba, Ditjen Penegakan Hukum KLHK harus memastikan kewajiban reklamasi pascapenambangan harus dilakukan sesuai dengan persetujuan Analisis Mengenai Dampak dan Lingkungan (Amdal) yang diterbitkan.
"Saya sangat menganjurkan memang kerja sama ini bisa diterapkan dengan toleransi yang sangat minimal karena kritik masyarakat makin lama makin tinggi terhadap kerusakan apabila kegiatan reklamasi tidak dilakukan dengan baik," ujar Jonan, Senin (29/4).
Jonan mengaku Kementerian ESDM telah komitmen untuk mengurangi dampak lingkungan. Dia mengungkapkan tidak akan memberi pelayanan perijinan bagi perusahaan tambang yang tidak melalukan kewajiban mengurangi dampak lingkungan hidup.