REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang mengingatkan kepatuhan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 terhadap kewajiban Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ketidakpatuhan terhadap kewajiban untuk menyerahkan LPPDK ini, bisa berdampak pada sanksi yang tentu akan merugikan masing- masing parpol.
"Keterpilihan calegnya dalam Pemilu 2019 bisa dibatalkan," tegas Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, saat konferensi pers Persiapan Rapat Pleno Kabupaten rekapitulasi tingkat Kabupaten Semarang di The Wujil Resorts, Senin (29/4).
Berdasarkan, ketentuan kewajiban penyerahan LPPDK sudah diatur dalam Peraturan KPU RI No 24 Tahun 2018. KPU mewajibkan parpol peserta Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan LPPDK. Batas waktu penyerahan LPPDK adalah lima belas hari, terhitung setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019. Artinya, parpol masih memiliki waktu sampai dengan sebelum tanggal 2 Mei 2019.
"Karena terhitung mulai tanggal 2 Mei 2019, KPU beserta akuntan publik akan memeriksa (mengaudit) LPPDK dari masing- masing parpol peserta Pemilu 2019," tegas Maskup.
Terkait hal itu, ia juga menyampaikan, sampai hari ini KPU Kabupaten Semarang belum mengeluarkan surat tanda terima LPPDK, kepada satu pun parpol peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Semarang.
Kendati begitu, beberapa parpol sudah menjalin komunikasi dengan helpdesk KPU Kabupaten Semarang dan ia berharap ini bakal menjadi awal yang baik bagi kepatuhan parpol di daerahnya.
"Intinya jika parpol melanggar batas waktu penyerahan LPPDK maka sangsinya adalah pembatalan keterpilihannya caleg yang diusung," tandasnya.