REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam dokumen kependudukan. TTE mulai diterapkan Senin (29/4) ini.
Penerapan TTE tidak cuma dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman. Tapi, diterapkan secara serentak di 17 kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Sleman.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman, Jazim Sumirat mengatakan, penerapan TTE merupakan tindak lanjut dari amanat Pasa 5 ayat (5) Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi.
Pelayanan disebut diterapkan secara daring guna memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman. Ia menekankan, pemakaian TTE atau QR Code tanpa tanda tangna basah atau stempel dinas.
"Untuk mengetahui keabsahan atau kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR Scanner," kata Jazim, Senin (29/4).
Sosialisasi telah pula dilakukan Disdukcapil Kabupaten Sleman terkait penerapan TTE melalui penerbitan Surat Bupati Sleman Nomor 471/00994 tentang Penggunaan TTEpada Dokumen Kependudukan.
Surat itu dikeluarkan pada 24 April 2019. Surat disampaikan kepada pimpinan-pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sleman dan kepala-kepala desa di Kabupaten Sleman.
Selain itu, mereka telah melakukan pemantauan langsung ke empat kecamatan terkait penerapan tersebut. Mulai Kecamatan Sleman, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem dan Kecamatan Ngemplak.
Jazim berharap, penerapan TTE dalam dokumen kependudukan secara daring ini membantu masyarakat mendapat layanan lebih cepat. Pasalnya, beberapa prosedur menjadi terpangkas.
Misal, pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) tidak lagi perlu sampai Disdukcapil untuk mendapatkan tanda tangan. Kini, masyarakat cukup datang ke kecamatan-kecamatan.
"Penerapan TTE ini yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Sleman sebagai salah satu wujud pencapaian Sleman Smart Regency dan Dukcapil Go Digital," ujar Jazim.