Senin 29 Apr 2019 17:13 WIB

Sleman Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Penerapan tanda tangan elektronik dilakukan serentak di 17 kecamatan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Gita Amanda
Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam dokumen kependudukan yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Sleman, Senin (29/4).
Foto: Pemkab Sleman
Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam dokumen kependudukan yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Sleman, Senin (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam dokumen kependudukan. TTE mulai diterapkan Senin (29/4) ini.

Penerapan TTE tidak cuma dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman. Tapi, diterapkan secara serentak di 17 kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Sleman.

Baca Juga

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman, Jazim Sumirat mengatakan, penerapan TTE merupakan tindak lanjut dari amanat Pasa 5 ayat (5) Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi.

Pelayanan disebut diterapkan secara daring guna memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman. Ia menekankan, pemakaian TTE atau QR Code tanpa tanda tangna basah atau stempel dinas.

"Untuk mengetahui keabsahan atau kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR Scanner," kata Jazim, Senin (29/4).

Sosialisasi telah pula dilakukan Disdukcapil Kabupaten Sleman terkait penerapan TTE melalui penerbitan Surat Bupati Sleman Nomor 471/00994 tentang Penggunaan TTEpada Dokumen Kependudukan.

Surat itu dikeluarkan pada 24 April 2019. Surat disampaikan kepada pimpinan-pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sleman dan kepala-kepala desa di Kabupaten Sleman.

Selain itu, mereka telah melakukan pemantauan langsung ke empat kecamatan terkait penerapan tersebut. Mulai Kecamatan Sleman, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem dan Kecamatan Ngemplak.

Jazim berharap, penerapan TTE dalam dokumen kependudukan secara daring ini  membantu masyarakat mendapat layanan lebih cepat. Pasalnya, beberapa prosedur menjadi terpangkas.

Misal, pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) tidak lagi perlu sampai Disdukcapil untuk mendapatkan tanda tangan. Kini, masyarakat cukup datang ke kecamatan-kecamatan.

"Penerapan TTE ini yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Sleman sebagai salah satu wujud pencapaian Sleman Smart Regency dan Dukcapil Go Digital," ujar Jazim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement