REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kota Bogor akan membatasi penggunaan kantung plastik sekali pakai di pasar tradisional. Hal itu dilakukan untuk memperluas penerapan Peraturan Walikota No 61 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantung plastik.
"Pasar modern dan retail kini tidak lagi menyediakan kantung plastik, mulai Senin ini kami sudah mulai sosialisasi di pasar-pasar tradisional," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang saat ditemui di Jakarta, Senin.
Menurut dia, dengan adanya peraturan tersebut tidak ada pihak yang dirugikan. ia mengklaim, masyarakat Bogor sangat mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Elia mengatakan, masyarakat pun telah terbiasa menggunakan kantung belanjaan sendiri ketika belanja. Ia melihat masyarakat sudah terbiasa membawa kantung sendiri saat berbelanja ke pasar tradisional.
Terkait gugatan yang dilakukan Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia terhadap peraturan tersebut, dia mengatakan Kota Bogor siap menghadapi tuntutan tersebut. Pihaknya tidak akan mundur dan akan terus melakukan perubahan.
"Selama ini, mereka juga tidak pernah bertanggung jawab atas dampak dari sampah plastik yang mereka hasilkan," kata dia.
Elia mengatakan, dengan pembatasan kantung plastik di pasar modern dan retail tersebut, Kota Bogor telah mengurangi sekitar 41 ton plastik per bulan di kota hujan tersebut.